KUA ABAL Melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi Pada Masyarakat
SOSIALISASI
TERKAIT GRATIFIKASI
Kokar (Humas KUA ABAL);- Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI, baru-baru ini melakukan sosialisasi terkait gratifikasi pada hari, Rabu, 12 Agustus 2026 di Kelurahan Adang ( Weileing ) dengan beberapa tokoh yang berada di tempat tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Gratifikasi.
Tujuan diadakan
sosialisasi ini adalah guna menyampaikan kepada masyarakat agar setiap
melakukan urusan yang berkaitan dengan perbaikan buku nikah atau legalesir buku
nikah, dan lainnya agar tidak boleh memberikan sesuatu berupa ( uang ) kepada
staf atau pejabat. Apalagi pelaksanaan kinerja yang berhubungan langsung dengan
jabatan ASN yang bersangkutan. Hal ini dilakukan oleh karena terdapat indikasi
adanya Aparat Sipil Negara yang tidak sepenuhnya melayani masyarakat sesuai
tusinya. Padahal Negara telah memberikan gaji dan tunjangan kepada seluruh ASN
dengan tujuan agar melayani masyarakat dengan baik dan benar
Hal ini
dilakukan oleh kepala KUA Kec. ABAL, agar Kantor Urusan Agama Kec. ABAL benar-benar bersih dari pungutan liar, sesuai
arahan Bapak Menteri Agama. Sosialisasi yang berlangsung kurang lebih 1 (satu)
jam ini berlangsung dengan lancar.


Tidak ada komentar