Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Sosialisasi Dalam Pemeriksaan Nikah Pada KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Sosialisasi Dalam Pemeriksaan Nikah Pada KUA ABAL

 


Kokar (Humas KUA ABAL);- Salah satu proses yang harus di lalui oleh setiap Calon Pengantin (Catin) adalah melaksanakan Pemeriksaan Nikah di Balai Nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut melaksanakan proses pemeriksaan nikah terhadap catin di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL, Senin, 03 Agustus 2026. Calon Pengantin yang mengikuti pemeriksaan nikah adalah : Masrindah H. Wahid dan Nurhayati Hasyim yang akan melaksanakan akad nikah pada hari Kamis, 06 Agustus 2026 di Balai Nikah KUA Kec. ABAL.

Rahman Karim, S.HI selaku Penghulu dan juga Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) Humris Lolong, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan nikah dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap pasangan calon pengantin.

Kegiatan pemeriksaan nikah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data Calon Pengantin yang tercantum dalam Model N serta lampirannya yang telah diserahkan pada operator SIMKAH WEB KUA Kec. ABAL, serta memastikan kebenaran Wali Nikah sesuai Nasabnya. Disamping itu Rahman Karim juga memberikan pemahaman kepada Catin dan juga keluarganya tentang Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014, bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang diserahkan oleh Catin menandakan bahwa Catin benar-benar tidak mampu sehingga melaksanakan akad nikahnya di Balai Nikah. untuk itu menjadi perhatian bagi catin dan keluarga bahwa karena sudah ada SKTM dari Desa, maka tidak boleh ada aktivitas berupa kumpul-kumpul keluarga dan juga tidak boleh ada pemasangan tenda yang menandakan bahwa adanya kegiatan pesta di rumah calon pengantin.

Dengan memberikan pemahaman tentang SKTM itu, para keluarga dan catin di beri kesempatan untuk saling berkoordinasi jika ada perubahan tempat pelaksanaan akad nikah (di rumah) maka segera menghubungi pihak KUA sehingga operator simkah dapat merubah tempat pelaksanaan akad nikah.

 

Tidak ada komentar