DIKLAT MORA DAN SOP KUA ABAL
Kokar (Humas KUA ABAL);- Dalam rangak meningkatkan palayanan kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, maka semua ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi dalam tugas masing-masing.
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. ABAL, Rahman Karim menjadi narasumber dalam
kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) mini yang diikuti oleh seluruh ASN
pada KUA Kec. ABAL pada Senin, 14/09/2026. Diklat ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman kepada para ASN tentang tugas dan fungsi yang diberikan
oleh Negara.
Setiap
ASN dalam melaksanakan tusi tersebut yang dijabarkan dalam Rencana Harian Kerja
(RHK) pada e-kinerja masing-masing, tentunya mempunyai Standar Operasional
Prosedur (SOP) untuk menjadi rujukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
“Diklat
MORA dan SOP ini menjadi bahan evaluasi terhadap semua kegiatan yang sudah
dituang dalam RHK pada e-kinerja tersebut, sehingga memudahkan pegawai yang
bersangkutan untuk melihat dan mengevaluasi sendiri apakah RHK tersebut sudah
dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada atau belum. Imbuhnya.
Dengan
kegiatan Diklat Mini ini diharapkan semua ASN pada KUA Kec. ABAL dapat
melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan SOP yang sudah dibuat.


Tidak ada komentar