Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Menjadi Nahkoda Yang Handal Dalam Rumah Tangga - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Menjadi Nahkoda Yang Handal Dalam Rumah Tangga

 Lianglolong; Ahad, 14 September 2025

Guntur Usman dan Farida Djuma


KUA ABAL (Humas); Pelaksanaan Akad Nikah antara Guntur Usman dan Farida Djuma yang berlangsung pada hari Ahad, 14 September 2025 di Lianglolong Desa Alor Besar dihadiri oleh Rahman Karim, S.HI selaku Penghulu Ahli Madya dan juga Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut bersama Penyuluh Agama Islam (Nurlan Ahmad, S.HI) dan staf KUA Administrasi KUA Kec. Alor Barat Laut.

Acara diawali dengan pemeriksaan para catin, wali dan saksi-saksi dilanjutkan dengan khutbah nikah yang disampaikan oleh Nurlan Ahmad selaku Penyuluh Agama Islam pada KUA Kec. Alor Barat Laut. Dalam penyampaiannya, Nurlan memberikan penekanan khusus kepada Calon Suami (Guntur Usman) bahwa status anda sebentar akan berubah menjadi seorang imam dalam rumah tangga, untuk itu jadilah imam yang baik buat isterimu dan juga buat keluargamu kelak karena status imammu itu akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Maka tinggalkanlah semua tingkah laku yang buruk selama ini (minum khamar) karena engkau akan menjadi seorang pemimpin atas seorang wanita sholehah, menjadi nahkoda yang handal ketika membawa bahtera rumah tangga kalian menuju dermaga kebahagiaan. Begitupun juga dengan calon isteri (Farida Djuma) sebentar engkau akan menjadi isteri dari saudara Guntur. Untuk itu, pengabdianmu terhadap suami sangat dibutuhkan tanpa kecuali, sebab seorang isteri sholehah adalah isteri yang selalu beribadah kepada Allah dan juga berbakti pada suaminya. Taatilah suamimu selagi perintahnya itu masih dalam koridor syariat agama Islam.


Setelah penandatanganan Berita Acara Pernikahan (Model N) kemudian Penghulu Ahli Madya (Rahman Karim) mengesahkan pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Syariat Agama Islam dan juga UU Nomor 1 tahun 1974 serta turunan undang-undang di bawahnya dan dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah kepada pasangan suami isteri. Rk(16/09/2025).

 

Tidak ada komentar