PENGAWASAN NIKAH DI DALAM BALAI NIKAH KUA KEC. ABAL
Pengawasan Akad Nikah di Dalam Balai
Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut
Oleh : Nurlan Ahmad, S.Pd.I
KUA ABAL (Humas); Salah satu tugas dan fungsi dari seorang Penghulu adalah melakukan pengawasan akad nikah terhadap setiap Calon Pengantin yang mendaftarkan pernikahannya pada KUA setempat, dimana dalam setiap prosesnya sesuai dengan tata urutan yang berlaku, setiap catin memasukan berkas nikah, kemudian diperiksa dengan teliti, jika terdapat kekurangan berkas maka akan disampaikan surat penolakan kehendak nikah kepada catin untuk melengkapi kekurangan berkas yang ada. Selanjutnya biodata catin akan diupload pada SIMKAH Web dan akan dilaksanakan proses Bimbingan Perkawinan terhadap calon pengantin, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan nikah. Dalam pemeriksaan nikah ini setiap catin akan melalui proses pemeriksaan terhadap nama sesuai dengan ijazah, tempat tanggal lahir karena dalam realitanya bahwa nama dan tempat tanggal lahir inilah yang biasanya tidak sesuai dengan ijazah catin yang bersangkutan. Selanjutnya pemeriksaan terhadap wali nikah (sesuai urutan nasab) dan para saksi.
Kamis, 02 Oktober 2025, Kepala dan staf KUA Kec. Alor
Barat Laut melaksanakan kegiatan pengawasan akad nikah di Aula Balai Nikah KUA
Kecamatan Alor Barat Laut terhadap catin
an. Abdullah Umbu dan Julaiha Idris.
Kegiatan
pengawasan akad dilaksanakan tepat pukul 09.45 wita yang dipandu oleh Sdr. Rahman
Sina, S.Pd selaku Staf KUA Kec. ABAL, dalam
pelaksanaan akad nikah tersebut mempelai
Laki-laki Abdullah Umbu melantunkan ayat suci al-qur’an yang dilanjutkan dengan
Penyampaian Khutbah/Nasehat Pernikahan disampaikan oleh Ust. Sadarudin Taluma,
selaku Penyuluh Agama Islam pada KUA Kec. ABAL.
Dalam khutbanya Sadarudin menyampaikan pesan kepada kedua calon
pengantin bahwa, Jangan meninggalkan shalat karena shalat adalah tiang
agama, amalan pertama yang nantinya dihisab di Hari Kiamat, dan kewajiban utama
dalam Islam yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan dalam kondisi
apapun. Meninggalkan shalat adalah dosa besar yang bisa menyebabkan
siksaan di dunia, alam kubur, dan akhirat, bahkan dapat menjerumuskan pada
kekufuran. Shalat juga merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah,
sarana syukur, dan kunci rahmat serta keberkahan dari Allah ketika kalian
berdua berniat untuk membangun sebuah rumah tangga, maka ingatlah bahwa
tanggungjawab besar sedang menanti anda berdua. Tanggung jawab sebagai seorang
suami (Abdullah Umbu ); bahwa wanita yang duduk disampingmu itu sebenarnya
orang tua dan keluarganya tidak rela menikahkannya denganmu, akan tetapi karena
sudah menjadi takdir Allah SWT hari ini mereka ikhlas menikahkan anak gadisnya
denganmu, untuk itu jangan jadikan lidahmu, tangan dan kakimu yang diciptakan
Allah itu untuk menyakiti baik jasmani maupun ruhaninya. Karena sejatinya
mereka diciptakan dari tulang rusukmu sendiri.
Begitupun juga dengan calon isteri (Julaiha Idris ); setelah calon suamimu mengucapkan kalimat qabul “saya terima nikah dan kawinnya si fulan binti si fulan dengan maskawin…. Di bayar tunai, maka sah dan resmi engkau sudah dilepas oleh orang tua dan keluargamu yang tadinya engkau cintai dan sayangi mereka. Kini tugas barumu adalah bagaimana menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang isteri yang sholehah. Jika engkau menginginkan surga maka hormati dan hargailah suamimu. Jadikan dirimu itu sebagai seorang isteri yang sholehah, karena sudah menjadi jaminan dari Allah dan Rasulnya bahwa isteri yang sholehah itu akan dipersilahkan masuk ke dalam surga melalui pintu manapun yang dikehendakinya.
Penyuluh KUA
Kec. ABAL Nurlan Ahmad, S.Pd.I melakukan pengawasan nikah diawali dengan
pengucapan taubat nikah kemudian dilanjutkan dengan pengucapan ijab dan qabul
oleh wakil wali dan calon pengantin laki-laki. Dan atas nama Menteri Agama RI
Nurlan Ahmad, S.Pd.I mewakili Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut Rahman
Karim, S.HI menyerahkan Buku Nikah sebagai bukti atas terucapnya ijab qabul dan
menjadi pegangan dalam kehidupan berumah tangga sebagai suami dan isteri,
sebelum Buku Nikah diserahkan, Nurlan Ahmad berpesan bahwa jika terdapat
kekeliruan dalam penulisan buku nikah ini, maka bawalah buku nikah ini ke KUA
Kec. ABAL untuk diperbaiki dan dicetak. ****(NA)
Tidak ada komentar