RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN 4 TAHUN 2025
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN 4 TAHUN 2025
Kokar (Humas KUA ABAL); Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Tahun 2026 lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Alor Barat Laut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan mencari soluasi atas program kerja KUA yang sudah dan belum dilaksanakan pada tahun 2025.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi kinerja yang dipimpin
oleh Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI berlangsung di Aula KUA Kec. ABAL,
(13/01/2026). Dalam arahannya Kepala KUA menyampaikan terima kasih kepada semua
aparat KUA Kec. ABAL yang telah bersama-sama dalam proses pelaksanaan tugas dan
fungsi KUA di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kec. ABAL.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak/Ibu semua
atas kerjasama, dan dedikasi yang diberikan pada proses pelayanan terhadap umat
dan masyarakat di wilayah Alor Barat Laut dalam tahun 2025, meskipun masih ada
kekurangan-kekurangan. Sebagai manusia itu menjadi lumrah dan harus dibenahi
dalam tahun 2026 ini.
Lebih lanjut Rahman menyampaikan bahwa program kerja
KUA yang belum terlaksana di tahun 2025 menjadi prioritas untuk dilaksanakan
dalam tahun 2026 ini antara lain : Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS) pada
sekolah-sekolah dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) pada Remaja Masjid serta
Pembinaan Kerukunan pada masyarakat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi ini diantaranya adalah Program “Tidak ada Pelayanan Nikah, jika ada joget dan miras yang berujung pada perkelahian di tempat akad nikah dan juga Program Tidak ada Pesta kalau Catin melaksanakan akad nikah di KUA”. Sebaliknya pada malam akad nikah diadakan Program Tabligh (Nasehat Terhadap Catin) oleh Para Ulama. Program ini akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dan juga Takmir Masjid se-Kecamatan Alor Barat Laut.
Hal ini di tempuh oleh KUA Kec. ABAL untuk memberikan
efek jera kepada masyarakat/umat mengingat di kampung-kampung tertentu ketika
ada hajatan pernikahan, malam harinya diwarnai dengan minuman keras sampai
terjadi perkelahian dan joget. Sementara itu akad nikah adalah merupakan proses
syariat Islam yang dijalankan oleh kedua Calon Pengantin dan itu harus kita
jaga dan hargai. Rk (14/01/2026



Tidak ada komentar