Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN 4 TAHUN 2025 - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN 4 TAHUN 2025

 

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN 4 TAHUN 2025 

  


Kokar (Humas KUA ABAL); Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Tahun 2026 lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Alor Barat Laut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan mencari soluasi atas program kerja KUA yang sudah dan belum dilaksanakan pada tahun 2025.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi kinerja yang dipimpin oleh Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI berlangsung di Aula KUA Kec. ABAL, (13/01/2026). Dalam arahannya Kepala KUA menyampaikan terima kasih kepada semua aparat KUA Kec. ABAL yang telah bersama-sama dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi KUA di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kec. ABAL.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak/Ibu semua atas kerjasama, dan dedikasi yang diberikan pada proses pelayanan terhadap umat dan masyarakat di wilayah Alor Barat Laut dalam tahun 2025, meskipun masih ada kekurangan-kekurangan. Sebagai manusia itu menjadi lumrah dan harus dibenahi dalam tahun 2026 ini.

Lebih lanjut Rahman menyampaikan bahwa program kerja KUA yang belum terlaksana di tahun 2025 menjadi prioritas untuk dilaksanakan dalam tahun 2026 ini antara lain : Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS) pada sekolah-sekolah dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) pada Remaja Masjid serta Pembinaan Kerukunan pada masyarakat.


Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi ini diantaranya adalah Program “Tidak ada Pelayanan Nikah, jika ada joget dan miras yang berujung pada perkelahian di tempat akad nikah dan juga Program Tidak ada Pesta kalau Catin melaksanakan akad nikah di KUA”. Sebaliknya pada malam akad nikah diadakan Program Tabligh (Nasehat Terhadap Catin) oleh Para Ulama. Program ini akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dan juga Takmir Masjid se-Kecamatan Alor Barat Laut.

Hal ini di tempuh oleh KUA Kec. ABAL untuk memberikan efek jera kepada masyarakat/umat mengingat di kampung-kampung tertentu ketika ada hajatan pernikahan, malam harinya diwarnai dengan minuman keras sampai terjadi perkelahian dan joget. Sementara itu akad nikah adalah merupakan proses syariat Islam yang dijalankan oleh kedua Calon Pengantin dan itu harus kita jaga dan hargai. Rk (14/01/2026

 

  

Tidak ada komentar