KUA ABAL : Pengawasan Nikah Suharyono Blegur dan Hikmawati Umar
Kokar (Humas KUA ABAL); Tugas dan fungsi KUA Kecamatan
Alor Barat Laut salah satu diantaranya adalah melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan akad nikah. Fungsi daripada pelaksanaan pengawasan nikah ini adalah
untuk memastikan pernikahan tersebut berjalan sesuai dengan syariat dan hukum,
melindungi hak-hak pasangan, serta memastikan anak-anak dibesarkan dalam
lingkungan yang aman dan sesuai ajaran agama Islam. Fungsi pengawasan ini
melibatkan beberapa unsur diantaranya adalah verifikasi dokumen, pengawasan
prosesi akad, dan pencegahan pernikahan dibawah umur atau penyalahgunaan
identitas.
Untuk itu Kepala KUA Kec. ABAL dan juga sebagai
Penghulu bersama staf KUA menghadiri sekaligus melaksanakan pengawasan dalam proses
pernikahan yang berlangsung antara Suharyono
R. Blegur dan Hikmawati Umar
(Ahad, 30/11/2025) di Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut.
Prosesi pelaksanaan akad nikah berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan semua keluarga, yang diakhiri dengan doa oleh Imam Masjid Nurul Islamiyah Weileing, Bapak Musa Inji. **rk (02/12/2025).


Tidak ada komentar