Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA ABAL : Pengawasan Nikah Suharyono Blegur dan Hikmawati Umar - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA ABAL : Pengawasan Nikah Suharyono Blegur dan Hikmawati Umar

 

 

 


Kokar (Humas KUA ABAL); Tugas dan fungsi KUA Kecamatan Alor Barat Laut salah satu diantaranya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan akad nikah. Fungsi daripada pelaksanaan pengawasan nikah ini adalah untuk memastikan pernikahan tersebut berjalan sesuai dengan syariat dan hukum, melindungi hak-hak pasangan, serta memastikan anak-anak dibesarkan dalam lingkungan yang aman dan sesuai ajaran agama Islam. Fungsi pengawasan ini melibatkan beberapa unsur diantaranya adalah verifikasi dokumen, pengawasan prosesi akad, dan pencegahan pernikahan dibawah umur atau penyalahgunaan identitas.

Untuk itu Kepala KUA Kec. ABAL dan juga sebagai Penghulu bersama staf KUA menghadiri sekaligus melaksanakan pengawasan dalam proses pernikahan yang berlangsung antara Suharyono R. Blegur dan Hikmawati Umar (Ahad, 30/11/2025) di Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut.

Prosesi pelaksanaan akad nikah berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan harapan semua keluarga, yang diakhiri dengan doa oleh Imam Masjid Nurul Islamiyah Weileing, Bapak Musa Inji. **rk (02/12/2025).

 

Tidak ada komentar