KUA ABAL Dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Kokar (Humas KUA ABAL);- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi pada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di Balai Nikah KUA Kec. Alor Barat Laut, Selasa, 21 Juli 2026.
Sosialisasi Gratifikasi ini dilaksanakan sesuai dengan
arahan dari Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Alor melalui kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi
pada hari Senin, 20 Juli 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor.
Rahman Karim menjelaskan bahwa program pengendalian
gratifikasi ini dimaksudkan agar seluruh ASN Kementerian Agama khususnya di
lingkungan KUA Kec. ABAL untuk memperkuat budaya integritas, transparansi dan
tata kelola pemerintahan yang bersih. Menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional
dengan kinerja dan pelayanan publik yang bersih melalui upaya perbaikan tata
kelola secara internal dan eksternal, memudahkan layanan kepada seluruh
masyarakat dan melaporkan bentuk gratifikasi secara berkala kepada UPG Kantor
Kementerian Agama Kab. Alor apabila menerima/menolak gratifikasi.
Pada akhir kegiatan sosialisasi Kepala KUA Kec. Alor
Barat Laut mengajak semua ASN (PNS dan PPPK) untuk selalu melayani dengan hati
yang ikhlas, karena di dalam tugas dan fungsi pelayanan kita terdapat
kebaikan-kebaikan yang akan menyelamatkan kita nantinya.


Tidak ada komentar