Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA ABAL : AKAD NIKAH MORU DAN DULOLONG - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA ABAL : AKAD NIKAH MORU DAN DULOLONG

  

BAHAGIA BUKAN BERARTI SEGALANYA SEMPURNA

BAHAGIA ADALAH MAMPU MELIHAT INDAHNYA KETIDAK SEMPURNAAN

 


Kokar (Humas KUA ABAL); Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut  kembali melakukan pengawasan pernikahan di Desa Dulolong Kec. ABAL  antara  Mukhlis M. Husen dan Intan Rosmawati Kapitan. Kedua pasangan Calon Pengantin ini berasal dari suku yang berbeda, dimana Saudara Mukhlis berasal dari Moru Kecamatan Alor Barat Daya dan Saudari Intan berasal dari Suku Pelangserang Desa Dulolong. Pernikahan keduanya cukup dibilang ibarat Nabi Muhammad SAW saat menikah dengan Siti Khadijah. Keunikan tersebut dilihat dari usia masing-masing pasangan, dimana calon suami berusia 56 tahun dan  calon isteri berusia 37 tahun.  Dengan usia pernikahan seperti ini mengingatkan kisah pernikahan sang Rasulullah dan Khadijah. Pernikahan yang berlangsung pada hari Ahad, 21 Juni 2026 di Desa Dulolong dengan dihadiri oleh sahabat, dan kerabat serta kedua rumpun keluarga besar.

Rahman Karim, SH.I, selaku Penghulu ( Kepala Kantor Urusan Agama ) Kec. ABAL  melaksanakan tugas pengawasan nikah pada akad nikah tersebut, yang diawali dengan taubat nikah, ijab qabul dan pengesahan pernikahan sekaligus penyerahan buku nikah.  Yang diawali dengan melakukan pengawasan administrative berupa pemeriksaan catin, saksi dan kedua orang saksi, serta mencatat peristiwa pernikahan secara sah secara hukum agama dan Negara.

Sebelum pelaksanaan akad nikah, Ust. Raspa Laa, S.Pd. M.Pd dinobatkan oleh keluarga untuk menyampaikan khutbah nikah. Dalam khutbah tersebut Raspa Laa mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya kematangan fisik akan tetapi pernikahan dilihat dari kesanggupan pasangan dalam menjalani rumah tangga.

“Pernikahan bukan dilihat dari fisik seseorang, akan tetapi pernikahan itu dilihat dari kesiapan baik secara lahir maupun batin seseorang dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh dengan lika-liku kehidupan, tandasnya”

Kegiatan pengawasan nikah berjalan sesuai dengan rencana yakni dimulai dari jam 09.30 dan selesai jam 10.43 wita. Yang disaksikan oleh kedua saksi yakni Bapak Najamudin dan Bapak Masruri Sanga.

 

Tidak ada komentar