KUA ABAL : AKAD NIKAH MORU DAN DULOLONG
BAHAGIA
BUKAN BERARTI SEGALANYA SEMPURNA
BAHAGIA
ADALAH MAMPU MELIHAT INDAHNYA KETIDAK SEMPURNAAN
Kokar (Humas KUA ABAL); Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut kembali melakukan pengawasan pernikahan di Desa Dulolong Kec. ABAL antara Mukhlis M. Husen dan Intan Rosmawati Kapitan. Kedua pasangan Calon Pengantin ini berasal dari suku yang berbeda, dimana Saudara Mukhlis berasal dari Moru Kecamatan Alor Barat Daya dan Saudari Intan berasal dari Suku Pelangserang Desa Dulolong. Pernikahan keduanya cukup dibilang ibarat Nabi Muhammad SAW saat menikah dengan Siti Khadijah. Keunikan tersebut dilihat dari usia masing-masing pasangan, dimana calon suami berusia 56 tahun dan calon isteri berusia 37 tahun. Dengan usia pernikahan seperti ini mengingatkan kisah pernikahan sang Rasulullah dan Khadijah. Pernikahan yang berlangsung pada hari Ahad, 21 Juni 2026 di Desa Dulolong dengan dihadiri oleh sahabat, dan kerabat serta kedua rumpun keluarga besar.
Rahman Karim,
SH.I, selaku Penghulu ( Kepala Kantor Urusan Agama ) Kec. ABAL melaksanakan tugas pengawasan nikah pada akad
nikah tersebut, yang diawali dengan taubat nikah, ijab qabul dan pengesahan
pernikahan sekaligus penyerahan buku nikah. Yang diawali dengan melakukan pengawasan administrative
berupa pemeriksaan catin, saksi dan kedua orang saksi, serta mencatat peristiwa
pernikahan secara sah secara hukum agama dan Negara.
Sebelum pelaksanaan
akad nikah, Ust. Raspa Laa, S.Pd. M.Pd dinobatkan oleh keluarga untuk
menyampaikan khutbah nikah. Dalam khutbah tersebut Raspa Laa mengingatkan bahwa
pernikahan bukan hanya kematangan fisik akan tetapi pernikahan dilihat dari
kesanggupan pasangan dalam menjalani rumah tangga.
“Pernikahan
bukan dilihat dari fisik seseorang, akan tetapi pernikahan itu dilihat dari
kesiapan baik secara lahir maupun batin seseorang dalam menjalani kehidupan
rumah tangga yang penuh dengan lika-liku kehidupan, tandasnya”
Kegiatan pengawasan
nikah berjalan sesuai dengan rencana yakni dimulai dari jam 09.30 dan selesai
jam 10.43 wita. Yang disaksikan oleh kedua saksi yakni Bapak Najamudin dan
Bapak Masruri Sanga.


Tidak ada komentar