Pemeriksaan Catin dan Wali, Langkah Krusial Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA ABAL
Kokar (HUMAS KUA) --- KUA Kecamatan Alor Barat Laut terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan bagi calon pengantin (catin) dan wali nikah, yang dilaksanakan rutin di KUA pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Rahman Karim, Penghulu di KUA Kecamatan Alor Barat Laut,
menegaskan pentingnya pemeriksaan calon pengantin sebagai bagian dari proses
administrasi pernikahan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan
administrasi dipenuhi oleh catin. "Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA
menekankan tiga hal utama: umur calon pengantin, status janda atau duda
(termasuk cerai mati), dan keterangan kesehatan dari Puskesmas," jelas Rahman.
Pahlawan Magi, Analis Kebijakan pada KUA Kec. ABAL, menambahkan
bahwa pemeriksaan calon pengantin menjadi hal yang sangat penting untuk
memastikan bahwa semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan sesuai. "Kami
pastikan bahwa semua dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan status perkawinan
(janda, duda, atau cerai mati) tersedia dan sesuai," ujar Magi.
Nurlan Ahmad, S.Pd.I, Penyuluh Agama KUA Kecamatan ABAL,
mengungkapkan bahwa pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. "Setiap
calon pengantin di Kecamatan ABAL wajib menjalani pemeriksaan dokumen sebelum
akad nikah," katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa pembekalan
bimbingan perkawinan juga diberikan sebelum pemeriksaan dokumen dilakukan.
"Selama sekitar 15 menit, kami memberikan materi tentang
hak dan kewajiban suami-istri, psikologi perkawinan, tata cara ibadah, serta
niat-niat terkait wudhu, bersenggama, mandi junub, dan tata cara sholat,"
lanjut Nurlan. Materi ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dengan
pengetahuan dasar yang akan berguna dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Kegiatan pemeriksaan dan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan ABAL
ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan calon pengantin sebelum
melangsungkan akad nikah, serta memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar