Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

PENGAWASAN NIKAH OLEH KUA KEC. ABAL DI DESA ALOR KECIL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

PENGAWASAN NIKAH OLEH KUA KEC. ABAL DI DESA ALOR KECIL

 

TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA


Kokar (Humas KUA ABAL);- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut kembali melakukan pengawasan nikah antara Marzuki dan Hajaral di Desa Alor Kecil ( 25/8/2026 ) pernikahan yang berlangsung pada malam hari ini, berlangsung dengan sederhana dan penuh khidmat,  kegiatan pengawasan nikah oleh Penghulu KUA Kec. ABAL, Rahman Karim, S.HI yang diwakili oleh salah satu staf KUA  Suleman Oramahi melalui Surat Tugas Pengawasan Nikah dari Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut. 

Pengawasan nikah yang seharusnya dihadiri langsung oleh Penghulu, namun karena adanya tawuran pemuda, maka Kepala KUA sekaligus Penghulu memberi mandat kepada Pejabat KUA Kec. ABAL  Suleman Oramahi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan nikah di Desa Alor Kecil Kec. Alor Barat Laut, dengan hadirnya Pejabat KUA tersebut sekaligus diminta kesediannya untuk  mengisi khotbah nikah. Dalam khotbah nikahnya, Suleman Oramahi, menekankan tanggung jawab suami istri dalam berumah tangga, yakni bagaimana tugas seorang suami dan istri dalam sebuah rumah tangga. Tugas suami dalam rumah tangga adalah  memimpin, memberi nafkah lahir dan batin, serta mendidik istri dan anak-anak, sementara istri bertugas mengurus keperluan rumah tangga dengan baik, menjaga kehormatan serta harta suami dan merawat anak dengan tetap mengutamakan kerja sama yang baik.

Sementara kewajiban bersama suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur perbuatan dalam semua aspek kehidupan, seperti ibadah bersama, menjaga makanan yang halal, selalu menutup aurat, dan mendidik anak menjadi anak yang sholeh dan sholeha. Bila semua hak dan kewajiban suami istri serta kewajiban bersama ditunaikan dengan sebaik-baiknya maka insya Allah keluarga sakinah akan terwujud, karena keluarga sakina adalah buah dari ketundukan suami istri kepada ajaran dan nilai-nilai Islam, tambah Suleman Oramahi.  Suami istri harus pula selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan ALLAH, dengan cara selalu bersabar ketika menghadapi kesulitan, tawakal bila mempunyai rencana, selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan, saling mengingatkan dalam kebaikan, tutup Suleman Oramahi.

 

Tidak ada komentar