KUA ABAL Dalam Pemeriksaan Nikah Beda Nasab
Kokar (Humas KUA ABAL);- Salah
satu bukti syahnya sebuah pernikahan adalah dengan melaksanakan kegiatan
pemeriksaan nikah, tujuan dari pemeriksaan nikah ini adalah untuk
memastikan semua data baik calon pengantin, wali, maskawin maupun saksi sebelum
pelaksanaan akad nikah.
Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut sekaligus Penghulu,
Rahman Karim, S.HI dalam pemeriksaan nikah Calon Pengantin an. Akang Suharjo
Koso dan Asriyanti S. Bali memastikan bahwa semua data-data baik Catin
Laki-laki dan perempuan sudah sesuai, hal ini dilakukan untuk memastikan semua
data valid sehingga memudahkan operator SIMKAH dalam penginputan Buku NIkah
nantinya.
Adapun dalam proses verifikasi data tersebut
meliputi; Keabsahan Dokumen; Syarat Usia, Status Perkawinan, Wali Nikah
dan Saksi. Proses ini dilakukan melalui wawancara langsung dengan Catin,
Wali dan Saksi. Setelah semua proses verifikasi dilakukan, masih terdapat
perubahan data dari Catin Laki-laki, dimana status catin laki-laki di pelihara
oleh nama yang tercantum dalam Model N sebagai ayah kandung. Untuk itu,
Penghulu melakukan konsultasi dengan bapaknya dan juga keluarga mengenai statu
catin laki-laki. Hal ini dilakukan guna mengutamakan status nasab dalam sebuah
pernikahan.
Jalan yang ditemput adalah melakukan konsultasi
bersama, dengan menyampaikan penjelasan statu hukum mengenai nasab seseorang,
sehingga ditempuh suatu kesepakatan bahwa ketika proses ijab dan qabul
dilaksanakan, nama catin laki-laki disandang dengan nasab ibunya, sementara
data catin yang dituangkan dalam buku nikah, sesuai dengan data ijazah dan juga
data keluarga yang lainnya.
Semua keluarga dan juga bapaknya sepakat sesuai apa
yang dijelaskan oleh Penghulu dan sepakat pada saat ijab dan qabul terjadi
penyebutan binnya sesuai dengan nasab ibu kandungnya.


Tidak ada komentar