KUA ABAL Melayani Prosedur Muallaf
Kokar (Humas KUA ABAL);- Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI Senin, 07/09/2026 menerima dan melayani konsultasi pengurusan berkas muallaf dari Ketua Takmir Masjid Jihadul Haq Bota, Syukur Adangton. Konsultasi yang dilaksanakan dalam ruang Kepala KUA tersebut berjalan aman, dimana Ketua Takmir menyampaikan bahwa di wilayahnya ada seorang anak laki-laki dari jamaah Masjid Jihadul Haq Bota menyukai seorang wanita yang beragama Kristen Protestan. Dan hendak masuk Islam, untuk itu bagaimana prosesnya menjadi seorang muallaf.
Kepala KUA
memberikan penjelasan bahwa semua proses itu bisa dilakukan di KUA, akan tetapi
di Kabupaten Alor ada Forum Muallaf yang selama ini melaksanakan fungsinya bagi
setiap orang yang hendak masuk Islam.
Adapun prosedur
pengurusan Surat Keterangan masuk Islam (Sertifikat Muallaf) dilakukan dengan
menyiapkan dokumen persyaratan administrasi lalu mendatangi Kantor Urusan Agama
atau Lembaga Islam resmi, salah satunya adalah Forum Silaturrahmi Muallaf
(FORTUAL) Kabupaten Alor.
Adapun persyaratan
yang dibutuhkan adalah :
- Foto copy KTP dan KK
- Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
- Dua orang saksi beragama Islam dan KTP
Setelah semua
persyaratan sudah disiapkan, barulah proses pensyahadatan dilaksanakan di depan
KUA atau Pengurus FORTUAL dengan mengucapkan Dua Kalimat Syahadat. Kemudian
mengurus model N dari Desa sebagai administrasi pernikahan.


Tidak ada komentar