Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA ABAL Melayani Prosedur Muallaf - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA ABAL Melayani Prosedur Muallaf

 


Kokar (Humas KUA ABAL);- Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI Senin, 07/09/2026 menerima dan melayani konsultasi pengurusan berkas muallaf dari Ketua Takmir Masjid Jihadul Haq Bota, Syukur Adangton. Konsultasi yang dilaksanakan dalam ruang Kepala KUA tersebut berjalan aman, dimana Ketua Takmir menyampaikan bahwa di wilayahnya ada seorang anak laki-laki dari jamaah Masjid Jihadul Haq Bota menyukai seorang wanita yang beragama Kristen Protestan. Dan hendak masuk Islam, untuk itu bagaimana prosesnya menjadi seorang muallaf.

Kepala KUA memberikan penjelasan bahwa semua proses itu bisa dilakukan di KUA, akan tetapi di Kabupaten Alor ada Forum Muallaf yang selama ini melaksanakan fungsinya bagi setiap orang yang hendak masuk Islam.

Adapun prosedur pengurusan Surat Keterangan masuk Islam (Sertifikat Muallaf) dilakukan dengan menyiapkan dokumen persyaratan administrasi lalu mendatangi Kantor Urusan Agama atau Lembaga Islam resmi, salah satunya adalah Forum Silaturrahmi Muallaf (FORTUAL) Kabupaten Alor.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :

  1. Foto copy KTP dan KK
  2. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  3. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  4. Dua orang saksi beragama Islam dan KTP

Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, barulah proses pensyahadatan dilaksanakan di depan KUA atau Pengurus FORTUAL dengan mengucapkan Dua Kalimat Syahadat. Kemudian mengurus model N dari Desa sebagai administrasi pernikahan.

 

   

Tidak ada komentar