Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Fidyah Sebagai Pengganti Puasa (Bakti social PAI Non PNS KUA Kec. ABAL) - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Fidyah Sebagai Pengganti Puasa (Bakti social PAI Non PNS KUA Kec. ABAL)

 


KUA ABAL (Humas); Setiap Ramadhan tiba pasti mempunyai kisah dan kenangan tersendiri bagi kaum muslimin dan muslimat yang menjalankan ibadah puasa, keindahan saat berbuka dan saat bangun sahur pastinya punya cerita masing masing bagi yang melaksanakannya, ada juga yang berburu takjil setiap sore di  bahu jalan menjelang magrib untuk persiapan berbuka, selain itu ada yang selalu telat bangun sahur karena sudah terdengar suara adzan subuh akhirnya hanya bisa memandang menu makan saja. tentunya semua memiliki pengalaman indah saat Ramadhan tiba.

Dari serba serbi momen Ramadhan yang penuh hikmah, ada juga di antara keluarga dan sanak saudara yang tidak merasakan hal demikian. Ada yang tidak bisa berpuasa lagi karena factor usia, ada juga karena masih dalam kondisi menyusui bahkan dalam keadaan mengandung.

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa?

Rasulullah SAW bersabda :

“ Fidyah bagi orangtua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seorang yang tidak mampu tunaikan puasa Ramadhan karena beberapa factor seperti : lanjut usia, ibu hamil/menyusui, yang dikhawatirkan bagi bayinya. Besar fidyah adalah senilai dengan porsi makan sempurna yang bisa dimakannya untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Wujud fidyah yang dikeluarkan dapat berupa satu porsi makan siap saji, bahan pangan sebesar satu mud, serta uang tunai sebesar satukali makan.

Mengambil bagian dalam penyaluran fidyah di momentum Ramadhan tahun ini 1446 H. Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan ABAL, Ramli Adang sebagai Penyuluh Agama berlokasi binaan di Desa Bampalola Kec. Abal, melakukan kerjasama dengan salah satu Lembaga Amal yakni Askar Qur’an. Program tahunan yang dilaksanakan oleh Askar Qur’an ini terbagi di 28 kota/kabupaten termasuk salah satunya di Kab Alor tepatnya di Desa Bampalola, bekerja sama dengan TPQ Jabal Malik yang dipimpin oleh Ramli Adang yang juga sebagai Penyuluh Agama.

Dengan kepercayaan dari Lembaga Amal Askar Qur’an yang berdomisili di daerah Surabaya,  Ramli dipercaya sebagai coordinator penyaluran program dari Askar berupa Fidyah dan santunan Anak Yatim serta paket buka puasa bersama dengan para santri.


Alhamdulillah, menurut Ramli. Pada Ramadhan kali ini ada beberapa paket program yang sudah disalurkan kepada yang berhak menerima, diantaranya paket fidyah, santunan Yatim, serta paket Iftar/buka puasa bersama. Untuk fidyah biasaanya dibagikan dua sampai empat kali dalam Bulan Ramadhan, begitu juga dengan paket Buka puasa bersama biasanya dilakukan sampai enam kali dalam bulan Ramadhan. Sebagai Penyuluh tentunya ini suatu kebanggaan bagi Ramli karena bisa membantu kelancaran dalam penyaluran paket program yang di berikan oleh Askar Qur’an kepada para penerima. Untuk itu pada tanggal 5 Maret 2025 Ramli telah menyalurkan di beberapa RT di Desa Bampalola, yakni di RT 01, 03, dan RT 06. Untuk calon penerima fidyahnya, kata Ramli diberikan sesuai ketentuan syariat agama. Harapan Ramli semoga dalam Ramadhan tahun ini lebih banyak lagi program yang disalurkan oleh Askar Qur’an sehingga dapat membantu jamaah yang membutuhkan di wilayah binaannya. Selasa, 11-03-2025 (ra).

Tidak ada komentar