Fidyah Sebagai Pengganti Puasa (Bakti social PAI Non PNS KUA Kec. ABAL)
KUA
ABAL (Humas); Setiap Ramadhan tiba pasti mempunyai kisah dan kenangan
tersendiri bagi kaum muslimin dan muslimat yang menjalankan ibadah puasa,
keindahan saat berbuka dan saat bangun sahur pastinya punya cerita masing
masing bagi yang melaksanakannya, ada juga yang berburu takjil setiap sore
di bahu jalan menjelang magrib untuk
persiapan berbuka, selain itu ada yang selalu telat bangun sahur karena sudah
terdengar suara adzan subuh akhirnya hanya bisa memandang menu makan saja.
tentunya semua memiliki pengalaman indah saat Ramadhan tiba.
Dari
serba serbi momen Ramadhan yang penuh hikmah, ada juga di antara keluarga dan
sanak saudara yang tidak merasakan hal demikian. Ada yang tidak bisa berpuasa
lagi karena factor usia, ada juga karena masih dalam kondisi menyusui bahkan
dalam keadaan mengandung.
Lalu
bagaimana dengan mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa?
Rasulullah
SAW bersabda :
“ Fidyah
bagi orangtua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin
dengan satu mud gandum atau satu mud kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Fidyah
adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seorang yang tidak mampu
tunaikan puasa Ramadhan karena beberapa factor seperti : lanjut usia, ibu hamil/menyusui,
yang dikhawatirkan bagi bayinya. Besar fidyah adalah senilai dengan porsi makan
sempurna yang bisa dimakannya untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Wujud
fidyah yang dikeluarkan dapat berupa satu porsi makan siap saji, bahan pangan
sebesar satu mud, serta uang tunai sebesar satukali makan.
Mengambil
bagian dalam penyaluran fidyah di momentum Ramadhan tahun ini 1446 H. Penyuluh
Agama Islam pada KUA Kecamatan ABAL, Ramli Adang sebagai Penyuluh Agama
berlokasi binaan di Desa Bampalola Kec. Abal, melakukan kerjasama dengan salah
satu Lembaga Amal yakni Askar Qur’an. Program tahunan yang dilaksanakan oleh
Askar Qur’an ini terbagi di 28 kota/kabupaten termasuk salah satunya di Kab
Alor tepatnya di Desa Bampalola, bekerja sama dengan TPQ Jabal Malik yang
dipimpin oleh Ramli Adang yang juga sebagai Penyuluh Agama.
Dengan
kepercayaan dari Lembaga Amal Askar Qur’an yang berdomisili di daerah
Surabaya, Ramli dipercaya sebagai
coordinator penyaluran program dari Askar berupa Fidyah dan santunan Anak Yatim
serta paket buka puasa bersama dengan para santri.
Alhamdulillah, menurut Ramli. Pada Ramadhan kali ini ada beberapa paket program yang sudah disalurkan kepada yang berhak menerima, diantaranya paket fidyah, santunan Yatim, serta paket Iftar/buka puasa bersama. Untuk fidyah biasaanya dibagikan dua sampai empat kali dalam Bulan Ramadhan, begitu juga dengan paket Buka puasa bersama biasanya dilakukan sampai enam kali dalam bulan Ramadhan. Sebagai Penyuluh tentunya ini suatu kebanggaan bagi Ramli karena bisa membantu kelancaran dalam penyaluran paket program yang di berikan oleh Askar Qur’an kepada para penerima. Untuk itu pada tanggal 5 Maret 2025 Ramli telah menyalurkan di beberapa RT di Desa Bampalola, yakni di RT 01, 03, dan RT 06. Untuk calon penerima fidyahnya, kata Ramli diberikan sesuai ketentuan syariat agama. Harapan Ramli semoga dalam Ramadhan tahun ini lebih banyak lagi program yang disalurkan oleh Askar Qur’an sehingga dapat membantu jamaah yang membutuhkan di wilayah binaannya. Selasa, 11-03-2025 (ra).
Tidak ada komentar