PERBAIKI HATI DI BULAN RAMADHAN (PAI Non PNS) KUA ABAL
KUA
ABAL (Humas); Memasuki sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, Rahman Sina selaku Penyuluh
Agama Islam Non PNS Kecamatan Alor Barat Laut diberi kesempatan kedua kalinya
untuk menyampaikan hikmah ramadhan dihadapan jamaah Masjid Al-Muanshar Umapura.
Dalam
kesempatan ini Rahman menyampaikan bahwa seorang mukmin harus berusaha menjaga
hati di bulan ramadhan ini, sehingga nantinya kita bisa istiqomah dalam
melaksanakan semua ibadah di bulan ramadhan ini. maka sejatinya semua orang
tidak ada yang baik, dengan kata lain semua orang memiliki status yang sama yaitu
berjuang dan berusaha untuk kembali menata hati yang baik, inilah yang
dikatakan Nabi Saw dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa
“Ingatlah, Dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging, jika daging tersebut
baik maka akan baiklah seluruh tubuhnya, akan tetapi bila rusak, niscaya akan
rusak pula seluruh tubuhnya. Segumpal daging itu bernama qalbu atau hati”.
Dalam
kesempatan ini juga, Rahman menyampaikan bahwa salah satu unsur yang sangat
penting dalam mengontrol seluruh aktifitas manusia adalah hati yang merupakan
fitrah bagi manusia yang di bawahnya sejak lahir dan juga merupakan alat
komunikasi langsung dengan Allah SWT. Apabila diamati hati yang merupakan alat
komunikasi dengan Allah maka terdapat tiga nafsu yang mengelilinginya; Pertama
nafsu Lauwamah yaitu nafsu yang selalu
mendorong seseorang untuk selalu berbuat serakah terhadap segala sesuatu yang
ada di sekitarnya (ingin menang sendiri), Kedua nafsu amarah yaitu nafsu yang
selalu mendorong seseorang untuk selalu berburuk sangka berhati busuk, selalu
mencari kesalahan orang dan ikut campur urusan orang lain; Ketiga nafsu
Mutmainnah yaitu nafsu yang selalu dan senantiasa mendorong sesorang untuk
selalu berorientasi pada kebaikan.
Di akhir penyampaian ceramah, Rahman Sina juga menyampaikan program KUA Abal kedepan tentang. 1. Mendata pasangan suami istri yang sudah menikah tetapi belum punya buku nikah untuk melakukan pendataan agar dapat mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama; 2. sosialisasi program pemerintah terkait stunting dan; 3. Sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 1014 tentang biaya pencatatan nikah/rujuk yakni a. nikah atau rujuk dikantor urusan agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarf Rp. 0 (nol rupiah), b. nikah diluar kantor urusan agama dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tariff Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), c. bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tariff Rp. 0 (nol rupiah) dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah/kepala desa. Semoga Allah SWT selalu dan senantiasa memberi taufik dan hidayahnya kepada kita dan semoga kita tetap istikomah dalam menjalankan perintah Allah. (rs)
Tidak ada komentar