Buku Nikah Salah Tulis, Begini Prosedur Pengurusannya

KUA Abal ( Humas ) - Ada beberapa prosedur yang musti dijalani dalam melakukan perubahan nama di akta nikah. Baik itu karena salah atau yang ingin mengubah nama.
Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut Rahman Karim, S.HI mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya Senin, 05 Mei 2025 ia mengatakan, implikasi dari perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam keperluan kita seperti, pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah, itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid. Hal ini disampaikan ketika menerima dan melayani konsultasi dari Bapak Nurdin Abdullah yang menanyakan tentang prosedur perbaikan kesalahan nama pada Buku Nikah.
Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
“Ralat pada ralat nama di buku nikah biasanya dilakukan karena kesalahan tulis redaksional dan adanya perubahan nama,” ungkapnya.
Ada beberapa persyaratan untuk meralat buku nikah yaitu surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa / Kelurahan, kutipan akte nikah (buku nikah), akta autentik yang dijadikan rujukan (akta kelahiran), fotokopi KK dan Fotokopi KTP.
Jika buku nikah terbatas, maka sesuai dengan PMA tersebut, maka ralat nama dalam akta nikah dapat dilakukan dengan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhkan paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret dan Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Sementara untuk ralat perubahan nama, semisal Ahmad Kosim menjadi Achmad Koshim, maka persyaratan yang harus dipenuhi yaitu surat Pengantar Buku Nikah dari Desa / Kelurahan, penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akte nikah, foto kopy KK dan fotokopi KTP.
“Hal ini sesuai dengan PMA nomor 19 tahun 2020 Pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru,” pungkas Rahman. (rk)-
Tidak ada komentar