KUA ABAL DALAM PENGAWASAN NIKAH DI UMAPURA
KUA Kec. ABAL Dalam Pengawasan Akad Nikah
Oleh : Rahman Karim, S.HI
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kec. ABAL
KUA ABAL (Humas); Salah satu tugas dan fungsi dari
seorang Penghulu adalah melakukan pengawasan akad nikah terhadap setiap Calon
Pengantin yang mendaftarkan pernikahannya pada KUA setempat, dimana dalam setiap
prosesnya sesuai dengan tata urutan yang berlaku, setiap catin memasukan berkas
nikah, kemudian diperiksa dengan teliti, jika terdapat kekurangan berkas maka
akan disampaikan surat penolakan kehendak nikah kepada catin untuk melengkapi
kekurangan berkas yang ada. Selanjutnya biodata catin akan diupload pada SIMKAH
Web dan akan dilaksanakan proses Bimbingan Perkawinan terhadap calon pengantin,
kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan nikah. Dalam pemeriksaan nikah ini
setiap catin akan melalui proses pemeriksaan terhadap nama sesuai dengan
ijazah, tempat tanggal lahir karena dalam realitanya bahwa nama dan tempat
tanggal lahir inilah yang biasanya tidak sesuai dengan ijazah catin yang
bersangkutan. Selanjutnya pemeriksaan terhadap wali nikah (sesuai urutan nasab)
dan para saksi.
Senin, 29 September 2025, Kepala dan staf KUA Kec.
Alor Barat Laut melaksanakan kegiatan pengawasan akad nikah di Umapura Desa
Ternate terhadap catin an. Abdul Kadir S. Apah dan Yumianti Musa, dimana tempat
pelaksanaan akad ini di kepulauan sehingga Rahman Karim dan para staf KUA Kec.
ABAL menggunakan perahu motor ke Umapura tempat pelaksanaan akad nikah.
Kegiatan pengawasan akad dilaksanakan tepat pukul
09.45 wita yang dipandu oleh Sdr. Sadarudin Taluma selaku Staf KUA Kec. ABAL,
sedangkan Ust. Ramli Adang sebagai Analis Kebijakan pada KUA Kec. ABAL
melantunkan ayat suci al-qur’an. Penyampaian Khutbah/Nasehat Pernikahan
disampaikan oleh Ust. Nurlan Ahmad, S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam pada KUA
Kec. ABAL. Dalam khutbanya; Nurlan menyampaikan pesan kepada kedua calon
pengantin bahwa, ketika kelian berdua berniat untuk membangun sebuah rumah
tangga, maka ingatlah bahwa tanggungjawab besar sedang menanti anda berdua. Tanggung
jawab sebagai seorang suami (Abdul Kadir); bahwa wanita yang duduk disampingmu
itu sebenarnya orang tua dan keluarganya tidak rela menikahkannya denganmu,
akan tetapi karena sudah menjadi takdir Allah SWT hari ini mereka ikhlas
menikahkan anak gadisnya denganmu, untuk itu jangan jadikan lidahmu, tangan dan
kakimu yang diciptakan Allah itu untuk menyakiti baik jasmani maupun ruhaninya.
Karena sejatinya mereka diciptakan dari tulang rusukmu sendiri.
Begitupun juga dengan calon isteri (Yumianti); setelah calon suamimu mengucapkan kalimat qabul “saya terima nikah dan kawinnya si fulan binti si fulan dengan maskawin…. Di bayar tunai, maka sah dan resmi engkau sudah dilepas oleh orang tua dan keluargamu yang tadinya engkau cintai dan sayangi mereka. Kini tugas barumu adalah bagaimana menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang isteri yang sholehah. Jika engkau menginginkan surga maka hormati dan hargailah suamimu. Jadikan dirimu itu sebagai seorang isteri yang sholehah, karena sudah menjadi jaminan dari Allah dan Rasulnya bahwa isteri yang sholehah itu akan dipersilahkan masuk ke dalam surga melalui pintu manapun yang dikehendakinya.
Penghulu KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI melakukan
pengawasan nikah diawali dengan pengucapan taubat nikah kemudian dilanjutkan
dengan pengucapan ijab dan qabul oleh wakil wali dan calon pengantin laki-laki.
Dan atas nama Menteri Agama RI, Rahman Karim menyerahkan Buku Nikah sebagai
bukti atas terucapnya ijab qabul dan menjadi pegangan dalam kehidupan berumah
tangga sebagai suami dan isteri, sebelum Buku Nikah diserahkan, Rahman Karim
berpesan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penulisan buku nikah ini, maka bawalah
buku nikah ini ke KUA Kec. ABAL untuk diperbaiki dan dicetak.
Akhir acara akad nikah tersebut Ust. Mohammad Diaul
Haq selaku Staf Administrasi pada KUA Kec. ABAL menyampaikan doa. Rk(30/09/2025)
Tidak ada komentar