Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA Kec. Alor Barat Laut Dalam Bimwin Catin - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA Kec. Alor Barat Laut Dalam Bimwin Catin

 

Bimbingan Perkawinan Mandiri

Antara : GUNTUR USMAN DAN FARIDA DJUMA

Oleh : Penghulu Ahli Madya (Rahman Karim, S.HI)

Pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut

 

 


KUA ABAL (Humas); Pada hari Rabu, 03 September 2025; di KUA Kecamatan Alor Barat Laut diadakan Bimbingan Perkawinan terhadap Calon Pengantin (Catin); Saudara Guntur Usman dan Farida Djuma. Dalam bimbingan tersebut, Rahman Karim selaku Penghulu Ahli Madya sekaligus Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut mengawali bimbingan tersebut dengan sama mengucapkan syukur kepada Allah, karena atas ridhoNya sehingga bimbingan ini bisa berjalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 30 Tahun 2024 dan Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : 02 Tahun 2024 mewajibkan setiap pasangan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan sebelum pelaksanaan akad nikah. Kebijakan ini juga didasarkan pada Undang-undang Nomor : 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Atas dasar tersebut, maka Penghulu Ahli Madya dan juga Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut melaksanakan Bimbingan Perkawinan sebelum pelaksanaan akad nikah antara calon pengantin (Guntur Usman dan Farida Djuma) di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut yang bersifat Bimwin Mandiri. Adapun Bimwin Mandiri ini dilaksanakan dengan tujuan :

1.         Meningkatkan kesejahteraan keluarga

2.       Mencegah perceraian dan stunting


Program Bimbingan Perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada Calon Pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Dengan tujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya. Sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, social maupun finansial.

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, dengan materi-materi yang memuat tentang Fungsi Kewajiban dan Hak Suami Isteri, Kesehatan Reproduksi, Keharmonisan Keluarga, Pendidikan Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri ini dilaksanakan selama dua (2) hari secara tatap muka yakni pada tanggal, 03 dan 08 September 2025 di Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut. Selain terlaksananya Bimwin Mandiri, Calon Pengantin juga mengisi aplikasi ELSIMIL dari BKKBN sebagai wujud dari kerjasama antara Kementerian Agama dan BKKBN. Elsimil ini adalah salah satu aplikasi yang diciptakan oleh BKKBN untuk mengetahui Kesiapan dari Catin (Siap Menikah dan Siap Hamil) yang ditandai dengan pencetakan Sertifikat Elsimil kemudian diserahkan kepada KUA Kecamatan Alor Barat Laut.

Di akhir dari Bimwin ini, Rahman Karim mengingatkan kepada Calon Pengantin bahwa KUA siap untuk menyelesaikan persoalan suami isteri yang tidak bisa diselesaikan oleh keduanya. Silahkan kalau ada persoalan suami isteri dan takut akan terjadi perceraian, maka datanglah di KUA. Insya Allah kami siap membantu menyelesaikan persoalan itu, “Datang dengan masalah, Pulang dengan kebahagiaan”. Rk (08-09-2025)

 

Tidak ada komentar