Fungsi Pelayanan dan Pengawasan Nikah Pada KUA Kec. ABAL
Fungsi Pelayanan dan Pengawasan Nikah Pada KUA Kec.
ABAL
Kokar (KUA ABAL); Salah satu fungsi yang melekat pada KUA Kecamatan adalah Pelayanan Pengawasan Nikah terhadap Calon Pengantin baik itu akad nikah di dalam Balai Nikah KUA Kecamatan maupun di luar Balai Nikah. Begitu juga pelayanan pengawasan nikah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut terhadap Calon Pengantin yang melaksanakan akad nikah pada hari Ahad, 26 Oktober 2025 di Desa Alor Kecil oleh Muhammad Hasan Rasid dan Fitriah Pella.
Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI selaku
Penghulu bersama para Staf KUA Kecamatan Alor Barat Laut menghadiri sekaligus
mengadakan pengawasan terhadap akad nikah yang berlangsung dengan khusuk dan
khidmat itu.
Setelah penyampaian khutbah nikah oleh Ust. Drs.
Nurdin Abdulah dilanjutkan dengan pengucapan Taubat Nikah oleh Calon Pengantin
Laki-laki dilanjutkan dengan Pengucapan Ijab dan Qabul yang disaksikan langsung
oleh Rahman Karim selaku Penghulu pada KUA Kec. ABAL dan dua orang saksi.
Rahman Karim sebagai Penghulu menyampaikan bahwa pernikahan kedua calon pengantin tersebut sudah sesuai dengan Syari’at Agama Islam dan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta turunan Undang-undang di bawahnya, dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah kepada suami isteri Muhammad Hasan Rasid dan Fitriah Pella.
Acara pernikahan di akhiri dengan penyampaian doa oleh
Sadarudin Taluma Staf Pelaksana pada KUA Kec. Aalor Barat Laut. **RK
(27/10/2025)



Tidak ada komentar