Pemasangan Bulan Bintang Mushollah MTS Bampalola
Fungsi Pelayanan Keagamaan pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut
Kokar (KUA ABAL);
Kehadiran sebuah Mushollah di lingkungan Sekolah / Madrasah merupakan suatu
kebutuhan yang harus di penuhi oleh Kepala Madrasah dan Guru-gurunya. Begitupun
juga dengan Mushollah Al-Ilmi MTS Bampalola hadir untuk menjawab kebutuhan guru
dan siswa pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al-Islamiyah Bampalola. Di samping
menjadi sarana peribadatan (sholat) juga hadirnya Mushollah ini juga menambah
penilaian tersendiri ketika MTS Bampalola ini di akreditas.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Alor Drs. Mansur B. Samah, M.Pd yang diwakili oleh
Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut Rahman Karim, S.HI menghadir acara Pemasangan
Bulan Bintang Mushollah Al-Ilmi MTS Al-Islamiyah Bampalola pada hari Sabtu, 25
Oktober 2025. Turut hadir pula salah satu anggota DPRD Alor Ibu Memy Pua Jombu,
Kepala Desa Bampalola Muhtar Adang, Kepala MIS Bampalola Karim Ali, S.Ag, para
staf pada KUA Kec. ABAL dan masyarakat
Desa Bampalola sendiri.
Dalam Sambutannya Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim menyampaikan bahwa hadirnya Mushollah pada MTS Bampalola ini adalah suatu kebutuhan yang harus di penuhi baik dari sisi penilaian akreditasi madrasah maupun dari sisi ibadah. Oleh karena itu diharapkan kepada jamaah disekitar lingkungan MTS dan siswa/i MTS Bampalola betul-betul memanfaatkan Mushollah ini dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Rahman menyampaikan bahwa ada beberapa fungsi penting yang harus diperhatikan oleh warga MTS Bampalola dan jamaah sekitar madrasah, yakni : sebagai sarana ibadah, pusat pembinaan karakter, laboratorium pendidikan agama, tempat kegiatan keagamaan, penguatan ukhuwah Islamiyah dan tempat rekfeksi diri. Semua fungsi ini jika dilaksanakan dengan baik oleh para guru dan siswa serta jamaah sekitar sekolah, maka ada keberkahan tersendiri bagi kita semua khususnya warga masyarakat Desa Bampalola.
Pemasangan Bulan Bintang
Mushollah Al-Ilmi MTS Bampalola ini diawali dengan prosesi adatiah yakni Bulan
Bintang tersebut di pikut oleh beberapa orang jamaah dari rumah Bapak Imam
masjid, selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD Kab. Alor dan diserahkan
kepada pemerintah (Kepala Kantor Kemenag Kab. Alor) diwakili oleh Kepala KUA
Kec. ABAL. Kemudian diserahkan kepada
Badan Syara’ untuk proses pemasangan oleh Bapak Tukang. ***RK
(27/10/2025)



Tidak ada komentar