Pengawasan Nikah KUA Kec. ABAL : 18 Oktober 2025
KHUTBAH
NIKAH : MEMAKNAI HADITS NABI DALAM MENJALANI RUMAH TANGGA
Oleh
: Rahman Karim, S.HI
AKAD
NIKAH ANTARA BUSRA TONU DAN SARIPA PENI
KUA ABAL (Humas); Pengawasan Nikah adalah merupakah salah satu tugas dan fungsi dari KUA Kecamatan dalam setiap pernikahan yang dilaksanakan oleh Calon Pengantin. Dimana fungsi pengawasan yang di lakukan oleh KUA Kecamatan itu merupakan tuntutan dari peraturan pemerintah yang termuat dalam PMA Nomor : 30 Tahun 2025. KUA Kecamatan ALor Barat Laut dalam fungsi pengawasan tersebut pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025 di Bota Desa Alila Kecamatan Alor Barat Laut terhadap pasangan Calon Pengantin yakni : Busra Tonu dan Saripa Peni.
Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut juga sebagai
Penghulu pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI bersama para
staf turut hadir dalam acara akad nikah tersebut sekaligus melaksanakan fungsi
pengawasan pernikahan. Dalam khutbahnya Rahman Karim menyampaikan beberapa
point penting dari pesan-pesan agama lewat Al-Qur’an dan Hadits kepada Calon
Pengantin sebagai pegangan dalam kehidupan rumah tangga.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan pesan
Rasulullah SAW kepada setiap orang yang hidup dalam sebuah rumah tangga baik
pengantin baru maupun pengantin-pengantin lama, dimana Rasulullah mengingatkan
kita dalam haditsnya “Nauwwiru Buyuutakum Bissholat Wa Qiraaatil Qur’an”
(Bangun/hiasi rumah tangga itu dengan shalat dan baca al-qur’an).
Akhir dari khutbahnya beliau menekankan bahwa sebagai
Penghulu mengingatkan kepada kita semua para orang tua bahwa “ketika kita
menikahkan anak-anak maka yang harus diingat bahwa jangan kita para orang tua
memaksakan diri untuk menaiki perahu rumah tangga anak-anak kita. Sebab perahu
hanya disiapkan oleh kedua suami isteri, jika kita memaksakan diri untuk naik,
maka tentunya perahu itu akan tenggelam.
“Ingat kita para orang tua, ketika ada persoalan rumah tangga yang dihadapi oleh anak-anak kita, maka jangan sekali-kali kita orang tua mencampurinya, tetapi jadilah orangtua yang bijak untuk menyelesaikan masalah rumah tangga anak-anak kita. Berikan panutan yang terbaik sehingga mereka bisa belajar untuk membangun rumah tangga mereka sendiri walaupun persoalan it uterus menerus mereka hadapi. Jangan menjadi orangtua yang memihak pada salah satu dari mereka, karena ini akan berakibat pada kehancuran rumah tangga anak-anak yang berujung pada perceraian”.
Pengawasan akad nikah diakhiri dengan doa yang dipandu
oleh Bapak Imam Masjid Nurul Islamiyah Weileing Bapak Musa Inji. Dan ditutup
dengan acara ramah tamah. ***RK (18/10/2025).



Tidak ada komentar