Hak dan Kewajiban Suami Isteri (Materi Bimwin)
MATERI : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Oleh : { Nurlan
Ahamad,S.Pdi }
Kokar (KUA ABAL); Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut dan juga Penghulu Madya, Rahman Karim, S.HI melalui Penyuluh Agama Islam PPPK, Nurlan Ahmad, S.Pd.I untuk melaksanakan kegiatan bimbingan kepada calon pengantin (catin) pada Selasa, 18-11-2025 bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut.
Kegiatan ini
bertujuan untuk membekali pasangan yang akan menikah dengan pemahaman dasar
mengenai kehidupan berumah tangga sesuai ajaran Islam. Sebanyak satu pasang
calon pengantin an. Nansyah dan Susana yang mengikuti bimbingan ini dengan penuh
antusias. Karena Materi yang disampaikan meliputi tujuan pernikahan dalam
Islam, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta
pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
Penyuluh Agama NURLAN, dalam bimbingannya mengutarakan pentingnya membangun
rumah tangga dengan landasan iman dan takwa. “Pernikahan bukan hanya ikatan
lahir, tapi juga ikatan batin yang suci. Maka, fondasinya harus kuat, dimulai
dari niat yang lurus dan ilmu yang cukup,” ujarnya. NURLAN
Kepala KUA Kecamatan
Alor Barat Laut, RAHMAN KARIM,S.HI, juga mengapresiasi atas terlaksananya
kegiatan ini. Beliau berharap agar para catin dapat mengamalkan ilmu yang
diterima demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, yang
memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menggali lebih dalam permasalahan
yang mereka hadapi serta menyampaikan buku Pedoman Keluarga Sakinah.


Tidak ada komentar