Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Hak dan Kewajiban Suami Isteri (Materi Bimwin) - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Hak dan Kewajiban Suami Isteri (Materi Bimwin)

 

MATERI  : HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA

Oleh  : { Nurlan Ahamad,S.Pdi  }

 


Kokar (KUA ABAL); Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut dan juga Penghulu Madya, Rahman Karim, S.HI melalui Penyuluh Agama Islam PPPK, Nurlan Ahmad, S.Pd.I untuk melaksanakan kegiatan bimbingan kepada calon pengantin (catin) pada Selasa, 18-11-2025 bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali pasangan yang akan menikah dengan pemahaman dasar mengenai kehidupan berumah tangga sesuai ajaran Islam. Sebanyak satu pasang calon pengantin an. Nansyah dan Susana yang mengikuti bimbingan ini dengan penuh antusias. Karena Materi yang disampaikan meliputi tujuan pernikahan dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
Penyuluh Agama NURLAN, dalam bimbingannya mengutarakan pentingnya membangun rumah tangga dengan landasan iman dan takwa. “Pernikahan bukan hanya ikatan lahir, tapi juga ikatan batin yang suci. Maka, fondasinya harus kuat, dimulai dari niat yang lurus dan ilmu yang cukup,” ujarnya. NURLAN

Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut, RAHMAN KARIM,S.HI, juga mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Beliau berharap agar para catin dapat mengamalkan ilmu yang diterima demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menggali lebih dalam permasalahan yang mereka hadapi serta menyampaikan buku Pedoman Keluarga Sakinah. 

 

Tidak ada komentar