Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Penyerahan SK Pengurus UPZ KUA Kec. ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Penyerahan SK Pengurus UPZ KUA Kec. ABAL

 

PENYERAHAN SK PENETAPAN PENGURUS UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ALOR BARAT LAUT

 

 

Kokar (Kua ABAL); Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan salah satu wadah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dan sesuai Peraturan BAZNAS Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Untuk itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Alor Barat Laut melalui hasil kesepakatan dan musyawarah membentuk Pengurus UPZ KUA Kec. ABAL periode 2025 – 2029 serta mengusulkan kepada BAZNAS Kab. Alor untuk mendapatkan legalisasi kepengurusan UPZ tersebut.

Kepala KUA Kec. ABAL; Rahman Karim, S.HI sebelum menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pengurus UPZ KUA Kec. ABAL Periode 2025 – 2029, menyampaikan bahwa tugas pengurus adalah menerima amanah dari para pegawai dan melaksanakan amanah itu sesuai dengan kebutuhan umat di wilayah Kec. Alor Barat Laut. Tentunya semua itu dilaksanakan atas kesepakatan semua pegawai yang ada pada KUA Kec. ABAL.


Dengan adanya SK dari BAZNAS Kab. Alor ini, selanjutnya Pengurus mulai dengan tahap awal yakni menyiapkan pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran (Buku KAS) dan membuka rekening UPZ KUA Kec. ABAL sehingga memudahkan dalam mempertanggung jawabkan dana UPZ kepada BAZNAS dan juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor.

Mengakhiri penyampaian, Kepala KUA Kec. ABAL menyerahkan SK Penetapan Pengurus UPZ KUA Kec. ABAL kepada Ketua UPZ dilanjutkan dengan foto bersama.**RK (24/11/2025)

Tidak ada komentar