Istbat Nikah KUA ABAL; Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah
Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah
(Pendataan Menuju Istbat Nikah)
Kokar (KUA ABAL); Menyelesaikan masalah tanpa masalah,
kalimat ini bermakna bahwa suatu pernikahan yang telah dilaksanakan namun masih
belum memiliki sebuah bukti bahwa pernikahan tersebut tercatat oleh Negara berupa
Buku Nikah, maka pernikahan itu masih menyisihkan masalah karena belum adanya
Buku Nikah. Pernikahan dikatakan tidak bermasalah jika pernikahan tersebut
tercatat di KUA Kecamatan dibuktikan dengan adanya Buku Nikah yang diberikan
oleh Penghulu/Kepala KUA setempat.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut Kepala KUA Kec.
Alor Barat Laut, Rahman Karim. S.HI bersama para staf KUA melakukan pendataan
yang kemudian data tersebut disampaikan pada Pengadilan Agama Kalabahi guna
melaksanakan istbat nikah di wilayah KUA Kec. ABAL.
“Alhamdulillah bahwa pada akhir tahun 2025 ini
Pengadian Agama Kalabahi mempunyai program untuk mengistbatkan pernikahan dari
beberapa pasang suami isteri yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah”.
Melalui koordinasi yang dibangun oleh Kepala KUA Kec. ABAL dengan Kepala Pengadilan Agama melalui Panitera Pengadilan Agama Kalabahi Rajab Abdullah, S.HI maka pada hari Rabu, 12 Nopember 2025 pihak Pengadilan Agama Kalabahi terjun langsung di 3 (tiga) lokasi yakni : Wahing, Alor Besar dan Dulolong untuk melakukan pendataan terhadap calon-calon suami isteri yang hendak mengikuti program istbat nikah pada Pengadilan Agama Kalabahi.
Rahman berharap bahwa program istbat dari PA Kalabahi
ini agar berjalan terus karena kami yakin bahwa masih banyak pasangan suami
isteri di kampung-kampung yang belum memiliki Buku Nikah meskipun sudah menikah
baik melalui KUA maupun lewat P3NTCR. Semoga dengan adanya program istbat ini,
masalah buku nikah bagi pasangan suami isteri yang belum mendapatkannya bisa
terselesaikan dengan baik. **rk (13/11/2025).



Tidak ada komentar