Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Istbat Nikah KUA ABAL; Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Istbat Nikah KUA ABAL; Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

 

Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

(Pendataan Menuju Istbat Nikah)

 

 


Kokar (KUA ABAL); Menyelesaikan masalah tanpa masalah, kalimat ini bermakna bahwa suatu pernikahan yang telah dilaksanakan namun masih belum memiliki sebuah bukti bahwa pernikahan tersebut tercatat oleh Negara berupa Buku Nikah, maka pernikahan itu masih menyisihkan masalah karena belum adanya Buku Nikah. Pernikahan dikatakan tidak bermasalah jika pernikahan tersebut tercatat di KUA Kecamatan dibuktikan dengan adanya Buku Nikah yang diberikan oleh Penghulu/Kepala KUA setempat.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim. S.HI bersama para staf KUA melakukan pendataan yang kemudian data tersebut disampaikan pada Pengadilan Agama Kalabahi guna melaksanakan istbat nikah di wilayah KUA Kec. ABAL.

“Alhamdulillah bahwa pada akhir tahun 2025 ini Pengadian Agama Kalabahi mempunyai program untuk mengistbatkan pernikahan dari beberapa pasang suami isteri yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah”.


Melalui koordinasi yang dibangun oleh Kepala KUA Kec. ABAL dengan Kepala Pengadilan Agama melalui Panitera Pengadilan Agama Kalabahi Rajab Abdullah, S.HI maka pada hari Rabu, 12 Nopember 2025 pihak Pengadilan Agama Kalabahi terjun langsung di 3 (tiga) lokasi yakni : Wahing, Alor Besar dan Dulolong untuk melakukan pendataan terhadap calon-calon suami isteri yang hendak mengikuti program istbat nikah pada Pengadilan Agama Kalabahi.

Rahman berharap bahwa program istbat dari PA Kalabahi ini agar berjalan terus karena kami yakin bahwa masih banyak pasangan suami isteri di kampung-kampung yang belum memiliki Buku Nikah meskipun sudah menikah baik melalui KUA maupun lewat P3NTCR. Semoga dengan adanya program istbat ini, masalah buku nikah bagi pasangan suami isteri yang belum mendapatkannya bisa terselesaikan dengan baik. **rk (13/11/2025).  

Tidak ada komentar