Pendataan Majelis Taklim pada KUA Kec. ABAL Tahun 2025
Pendataan Majelis Taklim di Wilayah KUA Kec. ABAL
Kokar (KUA ABAL); -- Pendataan adalah proses mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data atau informasi tentang sesuatu untuk digunakan sebagai dokumentasi, arsip, atau dasar pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang akurat dan terstruktur mengenai suatu objek atau subjek yang sedang didata. Begitu pula dengan pendataan Majelis Taklim yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Alor Barat Laut dalam tahun anggaran 2025.
Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman
Karim, S.HI menyampaikan dalam rapat koordinasi di aula Balai Nikah KUA Kec.
ABAL bahwa data adalah sumber yang dijadikan untuk menetapkan suatu keputusan
baik yang berhubungan dengan program kerja maupun anggaran. Untuk melalui Surat
Tugas yang diberikan kepada Sadarudin Taluma selaku Pelaksana Administrasi pada
KUA Kec. ABAL guna melakukan pendataan Majelis Taklim di wilayah pelayanan KUA
Kec. ABAL.
Pelaksanaan kegiatan pendataan Majelis Taklim
ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat tentang kepengurusan Majelis
Taklim, SK pendirian sekaligus program kegiatan Majelis Taklim itu sendiri. Sekaligus
menjadikan Laporan Harian Kinerja (LHK) pegawai yang bersangkutan. Diharapkan program
pendataan ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang karena suatu data
harus di update dari waktu ke waktu. **ST (13/11/2025).


Tidak ada komentar