Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pendataan Majelis Taklim pada KUA Kec. ABAL Tahun 2025 - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pendataan Majelis Taklim pada KUA Kec. ABAL Tahun 2025

 

                              Pendataan Majelis Taklim di Wilayah KUA Kec. ABAL

 


Kokar (KUA ABAL); -- Pendataan adalah proses mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data atau informasi tentang sesuatu untuk digunakan sebagai dokumentasi, arsip, atau dasar pengambilan keputusanTujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang akurat dan terstruktur mengenai suatu objek atau subjek yang sedang didata. Begitu pula dengan pendataan Majelis Taklim yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Alor Barat Laut dalam tahun anggaran 2025.

Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI menyampaikan dalam rapat koordinasi di aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL bahwa data adalah sumber yang dijadikan untuk menetapkan suatu keputusan baik yang berhubungan dengan program kerja maupun anggaran. Untuk melalui Surat Tugas yang diberikan kepada Sadarudin Taluma selaku Pelaksana Administrasi pada KUA Kec. ABAL guna melakukan pendataan Majelis Taklim di wilayah pelayanan KUA Kec. ABAL.

Pelaksanaan kegiatan pendataan Majelis Taklim ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat tentang kepengurusan Majelis Taklim, SK pendirian sekaligus program kegiatan Majelis Taklim itu sendiri. Sekaligus menjadikan Laporan Harian Kinerja (LHK) pegawai yang bersangkutan. Diharapkan program pendataan ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang karena suatu data harus di update dari waktu ke waktu. **ST (13/11/2025).

 

Tidak ada komentar