Khutbah Nikah : Nikah Sebagai Perantara Dalam Berbagi
NIKAH
SEBAGAI PERANTARA DALAM BERBAGI
Keindahan Islam dalam kehidupan sehari-hari terlihat dari penerapan akhlak mulia seperti kasih sayang, kejujuran, dan keadilan, serta hubungan baik dengan sesama manusia dan alam. Keindahan ini juga tercermin dalam ibadah yang menumbuhkan kedamaian batin, seperti shalat, puasa, dan dzikir, serta upaya menjaga kebersihan, menjaga kehormatan, harta, akal, dan keturunan. Islam juga mendorong pentingnya ilmu pengetahuan dan kerjasama untuk kemajuan bersama, serta sikap toleransi dan harmoni dengan umat beragama lain.
Islam juga mengajarkan umatnya untuk bersikap adil
terhadap semua orang tanpa memandang suku, ras, atau agama, serta menyayangi
sesama, terutama anak yatim dan orang miskin, Amanah dan kejujuran Seorang Muslim
dianjurkan untuk selalu menjaga amanah dan jujur dalam setiap tindakan, baik
dalam urusan pribadi maupun publik disamping itu juga islam sangat peduli dan selalu
mengajak umatnya untuk peduli pada orang lain dan tidak mementingkan diri
sendiri, serta menolong sesama.
Keindahan Islam tampak dari
ajarannya yang seimbang antara dunia dan akhirat, lahir dan batin, hak dan
kewajiban, serta antara individu dan sosial. Islam adalah rahmat untuk alam
semesta.
Allah Swt. berfirman dalam
Al-Qur’an “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk
menjadi rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya: 107)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam hadir sebagai bentuk kasih
sayang, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk seluruh alam. Setiap
ajarannya mengandung hikmah yang memperindah tatanan kehidupan.
Dengan pandangan dan nasehat melalui Hikmah pernikahan di Desa Alor Besar, Kec. Alor Barat Laut yang disampaikan oleh Kepala KUA/Penghulu Rahman Karim, S.HI yang diwakili oleh Ramli Adang,S.T selaku pegawai Analis Kebijakan pada Kantor Urusan Agama Kec. Alor Barat Laut. Dalam memberikan pesan agama kepada kedua catin, Ramli juga mentitik fokuskan penyampaian pada indahnya berbagi, seperti yang di jelaskan diatas bahwasanya pernikahan bukan hanya mempertemukan dua insan dalam mahligai rumah tangga namun dengan pernikahan tersebut seorang suami harus bertanggung jawab bukan hanya pada istrinya dan keturunannya kelak namun seorang kepala keluarga harus bisa menjadikan bahtera rumah tangga sebagai sarana untuk berbagi.
Karena atas
kehendak dan rezeki yang Allah limpahkan maka dua orang calon suami istri dapat
bertemu dalam kursi pelaminan di ikat dengan janji suci ijab qabul, maka sudah
sepantasnya melalui pernikahan tersebut seorang suami dan istri dapat curahkan
kebahagiaannya melalui jalan infaq, sedekah, dan Tindakan amaliah lainnya yang
dapat dirasakan oleh orang lain.



Tidak ada komentar