KUA ABAL; Dalam Pendataan Muallaf Tahun 2025
Pendataan Muallaf di Wilayah KUA Kec. ABAL
Kokar (KUA ABAL); Untuk memenuhi Laporan Harian Kerja (LHK) Pegawai yang tertuang dalam Rencana Harian Kerja (RHK) Pegawai sebagai salah satu indicator pencapai kerja pada tahun anggaran 2025. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI melalui Pelaksana Administrasi KUA Kec. ABAL, Muhammad Diaul Haq untuk melaksanakan pendataan Muallaf di wilayah kerja KUA Kec. ABAL yang meliputi 29 masjid.
Pendataan
ini dimaksudkan guna menghimpun data muallaf yang tersebar di wilayah Kecamatan
Alor Barat Laut yang nantinya menjadi data pada KUA Kec. Alor Barat Laut,
sehingga memudahkan ketika ada permintaan data muallaf dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi NTT melalui Bidang Haji dan Bimas Islam. Sekaligus menjadi
sarana untuk melakukan perencanaan pada program-program kegiatan KUA di
tahun-tahun yang akan datang.
Diaul
sapaan akbar pada salah satu Pelaksana Administrasi KUA Kec. ABAL setelah
mendapatkan surat tugas dari Kepala KUA Kec. ABAL sebagai bukti yang
berkekuatan hukum dalam melaksanakan tugas pendataan di wilayah kerja KUA Kec.
ABAL, guna memenuhi Laporan Harian Kerja (LHK) pegawai yang bersangkutan **DH
(13/11/2025).


Tidak ada komentar