KUA ABAL; Produk Halal Menuju Konsumen Sehat
Pendataan Produk
Halal
Oleh : Sadarudin
Taluma
Kokar (KUA ABAL); Produk Halal adalah merupakan tugas tambahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk mendata usaha mikro yang berada di wilayah Kecamatan. Dengan adanya tugas tambahan ini, ditambah lagi dengan penambahan pegawai pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut dari PPPK dengan jabatan pelaksana. Maka Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI pun harus jeli dalam membagi uraian tugas yang sesuai kepada para staf (Operator, Pengadministrasi, Pelaksana, Analis Jabatan dan PAI) agar semua tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Kepala KUA tersebut harus betul-betul terlaksana dalam tahun anggaran 2025 ini.
Salah satu tugas
yakni pendataan produk halal di wilayah Kecamatan Alor Barat Laut, sehingga
Kepala KUA memberikan tugas ini kepada salah satu pegawai PPPK Sadarudin Taluma
(Pelaksana Administrasi) KUA Kec. ABAL setelah mendapatkan surat tugas langsung
turun di lapangan guna melihat serta mewawancarai para pelaku usaha mikro di
wilayah KUA Kecamatan Alor Barat Laut.
Tujuan dari pendataan produk halal ini sangat berguna, dimana untuk melihat dari dekat proses usaha mikro, dan juga bahan-bahan dasar yang digunakan dalam usaha-usaha tersebut apakah sudah sesuai dengan kriteria-kriteria halal dari sebuah produk atau tidak yang dibuktikan dengan Pensertifikatan Produk Halal.
Dari hasil
pendataan ini kemudian nanti akan dilanjutkan dengan pembinaan dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Alor dan juga Pengawas Produk Halal dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT terhadap para pengusaha mikro di wilayah
KUA Kec. ABAL. **ST (12/11/2025)



Tidak ada komentar