Proses Pemeriksaan Nikah Terhadap Catin pada KUA ABAL
Kokar (KUA ABAL); -- Setiap proses pelaksanaan pernikahan bagi setiap Calon Pengantin (Catin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan diawali dengan penerimaan berkas nikah dari catin, penginputan pada aplikasi SIMKAH kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Nikah (Model NB) sebelum memasuki hari pelaksanaan akad nikah.
Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Kepala KUA
Kecamatan Alor Barat Laut Rahman Karim, S.HI yang diwakili oleh salah Penyuluh
Agama Islam (PAI) Nurlan Ahmad, S.Pd.I dengan tujuan untuk memeriksa data calon
pengantin dan beberapa unsur yang masuk dalam rukun nikah (Kedua Catin, Wali,
Mahar) terhadap pasangan calon pengantin an. Romajan Hasan dan Ina Talib pada
hari Rabu, 12 Nopember 2025 di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL.
Di sela-sela pemeriksaan tersebut Nurlan juga
menyampaikan materi tentang tugas dan tanggung jawab suami isteri dalam berumah
tangga kepada kedua calon pengantin sebagai tambahan materi guna memberikan
pemahaman dini kepada calon pengantin.
Rencana pelaksanaan akad nikah kedua calon pengantin
akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Nopember 2025 di Sebanjar Desa Alor Besar
Kabupaten Alor. ***NA (12/11/2025)


Tidak ada komentar