Manajemen Keluarga Dalam Bimwin Catin
Bimwin
Catin : Manajemen Keluarga
Oleh :
Rahman Karim, S.HI
Penghulu
Ahli Madya pada KUA Kec. ABAL
Kokar (KUA ABAL); Salah satu program Kementerian Agama RI yang tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2025 yang menjadi tugas dan fungsi pelayanan serta pembinaan terhadap setiap calon pengantin yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut salah satunya adalah Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) pra nikah. Bimbingan perkawinan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepda para calon pengantin akan tugas dan fungsinya sebelum memasuki sebuah rumah tangga.
Penghulu
pada KUA Kec. ABAL yang juga sebagai Kepala KUA, Rahman Karim, S.HI dalam
melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan terhadap calon pengantin an.
Julkifli Rasang dan Fatmawati Umar pada hari Rabu, 12 Nopember 2025 di Balai
Nikah KUA Kec. ABAL berjalan dengan baik.
Dalam bimbingan tersebut Rahman menyampaikan beberapa materi dasar bagi pasangan suami isteri, salah satunya adalah materi tentang “Manajemen Keluarga”. Materi ini sangat penting untuk disampaikan, karena dalam sebuah keluarga suami dan isteri harus mampu untuk memahami betul bagaimana agar kehidupan keluarga atau rumah tangganya itu berjalan sesuai dengan tuntunan agama, bukan hanya persoalan pengelolaan ekonomi, akan tetapi lebih pada pengelolaan manajemen yang dilakukan oleh suami dan isteri agar rumah tangga itu betul-betul menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan data diri calon pengantin sesuai dengan berkas yang disampaikan pada KUA Kec. ABAL. **rk (12/11/2025)



Tidak ada komentar