Antara Pengawasan Nikah dan Program KUA ABAL
Hilangkan Kebiasaan Joget dan Miras
Pengawasan Akad Nikah di Desa Pulau Buaya
Kokar (ABAL_Inmas)… Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut,
Rahman Karim, S.HI bersama staf KUA mengadakan Pengawasan Nikah terhadap Calon
Pengantin an. Hidayat Kapitang dan Rosdina Sukardin di Desa Pulau Buaya,
Selasa, 23/12/2025. Pelaksanaan akad nikah yang berlangsung dengan hikmat itu
dipimping langsung oleh Kepala KUA Kec. ABAL yang diawali dengan penyampaian
khutbah nikah oleh Penyuluh Agama Islam (PPPK) Nurlan Ahmad, S.Pd.I
Nurlan dalam menyampaikan khutbah nikah tersebut
menitik beratkan pada kebiasan masyarakat di Desa Pulau Buaya yang sering joget
dan minum khamar di setiap hajatan baik pernikahan maupun yang lainnya. Padahal,
joget dan minum khamar itu akan sangat merusak khidmatnya pelaksanaan syariat
Islam terutama pernikahan, imbuhnya.
Kepala KUA juga sangat berterima kasih kepada Kepala
Desa Pulau Buaya dan juga para tokoh agama yang telah bekerjasama agar tidak
adanya kegiatan joget dan miras di setiap hajatan pernikahan, mengingat nikah
adalah suatu peristiwa sakral yang berkaitan dengan syariat Islam itu sendiri.
Akad nikah berlangsung di bawah pengawasan Penghulu,
Rahman Karim, S.HI dan mengambil alih hak wali (Wakil Wali) karena orang tua
kandung catin wanita tidak hadir dan menyerahkan hak walinya kepada Kepala KUA
Kec. Alor Barat Langsung lewat telepon.
Kepala Desa Pulau Buaya Kasim Anwar dalam sapaannya
menyambut baik program KUA Kec. ABAL yang menekankan bahwa tidak boleh ada
joget dan miras sebelum akad nikah dilaksanakan,apabila ada aktivitas joget dan
miras, maka pernikahan akan dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kec. ABAL. Saya berterima
kasih karena dengan program ini, Alhamdulillah tadi malam di tempat akad ini
aman dari joget dan miras, dan saya berharap KUA harus tegas jika ada miras dan
joget maka alihkan pelaksanaan akad nikah di KUA saja. Imbuhnya. Rk (24/12/2025)


Tidak ada komentar