Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Membangun Landasan Keluarga Sakinah : BIMWIN Catin KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Membangun Landasan Keluarga Sakinah : BIMWIN Catin KUA ABAL

 

Penyuluh Agama Islam Kec. Alor Barat Laut

Oleh  : { Nurlan Ahamad,S.Pdi  }

MATERI  : Membangun Landasan Keluarga Sakinah,

 


Kokar (KUA ABAL); …… Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering disebut (Bimwin) merupakan salah satu program Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan. Program Bimwin ini dengan tujuan untuk memperkenalkan sejak dini kepada Calon Pengantin untuk memahami problematika kehidupan berkeluarga dan berumah tangga. Untuk itu setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya pada setiap KUA, akan diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan baik yang dilaksanakan oleh Penghulu atau Penyuluh Agama Islam yang diberi mandat oleh Kepala KUA.

Begitupun juga yang terjadi di KUA Kecamatan Alor Barat Laut, yang mana pada hari Rabu, 17/12/2025 Kepala KUA  RAHMAN KARIM, S.HI memberikan kewenangan itu kepada Penyuluh Agama Islam, NURLAN AHMAD, S.PdI untuk melaksanakan kegiatan Bimwin terhadap Catin an. Hidayat Kapitan dan Rosdina Sukardin di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL.

Tujuan dari Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Dan melihat banyak calon pengantin yang belum memahami dan mengetahui cara pengelolaan sebuah rumah tangga yang benar setelah menikah, sehingga dengan Bimwin ini diharapkan Calon Pengantin (Catin) dapat membangun keluarga dengan fondasi yang kokoh dan kuat sesuai dengan kaidah sebuah rumah tangga. Dengan berbagi materi yang disampaikan, diantaranya :

1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah,

2. Merencanakan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah,

3. Dinamika Perkawinan,

4. Kebutuhan Keluarga,

5. Kesehatan Keluarga,

6. Membangun Generasi yang Berkualitas,

7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian,

8. Mengenali dan Menggunakan Hukum untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.

 

Kepala KUA melalui  NURLAN AHMAD,S.PdI. Penyuluh Agama Islam  memberikan pandangan dan informasi tentang pentingnya proses pernikahan dan kewajiban pasangan suami istri dalam agama Islam. Selain itu dia juga memberikan pengetahuan tentang aspek hukum, syariat, dan persiapan yang perlu dipahami oleh calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan yang sah dan Bahagia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum Islam maupun hukum negara kesatuan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan Bimwin ini, diharapkan calon pengantin dapat memulai pernikahan mereka dengan pemahaman yang baik dan benar tentang apa yang diharapkan dan bagaimana membangun hubungan yang sehat dan Bahagia dalam berumah tangga,” pungkasnya. Na (18/12/2025)

Tidak ada komentar