Membangun Landasan Keluarga Sakinah : BIMWIN Catin KUA ABAL
Penyuluh
Agama Islam Kec. Alor Barat Laut
Oleh : { Nurlan Ahamad,S.Pdi }
MATERI : Membangun Landasan Keluarga Sakinah,
Kokar (KUA ABAL); …… Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering disebut (Bimwin) merupakan salah satu program Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan. Program Bimwin ini dengan tujuan untuk memperkenalkan sejak dini kepada Calon Pengantin untuk memahami problematika kehidupan berkeluarga dan berumah tangga. Untuk itu setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya pada setiap KUA, akan diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan baik yang dilaksanakan oleh Penghulu atau Penyuluh Agama Islam yang diberi mandat oleh Kepala KUA.
Begitupun juga
yang terjadi di KUA Kecamatan Alor Barat Laut, yang mana pada hari Rabu,
17/12/2025 Kepala KUA RAHMAN KARIM, S.HI
memberikan kewenangan itu kepada Penyuluh Agama Islam, NURLAN AHMAD, S.PdI untuk
melaksanakan kegiatan Bimwin terhadap Catin an. Hidayat Kapitan dan Rosdina
Sukardin di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL.
Tujuan dari Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah
merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.
Dan melihat banyak calon pengantin yang belum memahami dan mengetahui cara
pengelolaan sebuah rumah tangga yang benar setelah menikah, sehingga dengan
Bimwin ini diharapkan Calon Pengantin (Catin) dapat membangun keluarga dengan fondasi
yang kokoh dan kuat sesuai dengan kaidah sebuah rumah tangga. Dengan berbagi
materi yang disampaikan, diantaranya :
1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah,
2. Merencanakan Perkawinan yang Kokoh
Menuju Keluarga Sakinah,
3. Dinamika Perkawinan,
4. Kebutuhan Keluarga,
5. Kesehatan Keluarga,
6. Membangun Generasi yang Berkualitas,
7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi
Tantangan Kekinian,
8. Mengenali dan Menggunakan Hukum untuk Melindungi
Perkawinan Keluarga.
Kepala KUA melalui
NURLAN AHMAD,S.PdI. Penyuluh Agama Islam
memberikan pandangan dan informasi
tentang pentingnya proses pernikahan dan kewajiban pasangan suami istri dalam
agama Islam. Selain itu dia juga memberikan pengetahuan tentang aspek hukum,
syariat, dan persiapan yang perlu dipahami oleh calon pengantin dalam
melangsungkan pernikahan yang sah dan Bahagia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik hukum Islam maupun hukum negara kesatuan
Republik Indonesia.
Melalui kegiatan
Bimwin ini, diharapkan calon pengantin dapat memulai pernikahan mereka dengan
pemahaman yang baik dan benar tentang apa yang diharapkan dan bagaimana
membangun hubungan yang sehat dan Bahagia dalam berumah tangga,” pungkasnya. Na
(18/12/2025)


Tidak ada komentar