Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pemeriksaan Dan Bimwin Terhadap Catin - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pemeriksaan Dan Bimwin Terhadap Catin

 

Pemeriksaan Nikah dan Bimbingan Perkawinan Terhadap 
Catin an. Sultan dan Sudadarti Umbu


Kokar (Humas_KUA ABAL); Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut Rahman Karim, S.HI melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Nikah terhadap Catin An. Sultan dan Sudadarti Umbu di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL, Rabu, 11/02/2026.

Pemeriksaan Nikah yang diawali dengan Pemeriksaan Identitas Calon Pengantin sesuai Berkas Nikah (Model N) dari Lurah/Desa dengan maksud agar identitas nantinya yang termuat dalam Buku Nikah tidak bersalahan antara Identitas di Ijazah dengan KTP Catin.

Rencana Akad Nikah yang akan dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL, maka Kepala KUA memberikan penjelasan tentang konsekwensi hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah sebagai berikut : 1. Rp. 600.000.- untuk pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah dan atau di luar jam kerja, 2. Nol Rupiah untuk pelaksanaan akad nikah di dalam Balai Nikah, 3. Bagi catin yang tidak mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Lurah asal catin.

Untuk point ke-3 ini Rahman Karim menyampaikan bahwa kriteria dari Surat Keterangan Tidak Mampu itu berlaku bagi Pasangan Catin yang mendapatkan musibah bencana dan catin yang benar-benar tidak mampu. Sehingga harus ada kerjasama untuk menaati aturan tersebut antara pihak KUA dan juga catin dan keluarganya. Hal ini disampaikan untuk memberikan gambaran kepada Catin dan Keluarganya agar tidak menyalahi aturan tentang Biaya Pendaftaran Nikah yang berlaku.

Selanjutnya Rahman Karim juga memberikan materi Bimbingan Perkawinan terhdap Catin an. Sultan dan Sudadarti Umbu sebagai bekal awal bagi catin dalam memasuki rumah tangga yang akan dibangun bersama dalam fondasi Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah.  Rk (11/02/2026)

    

Tidak ada komentar