Pemeriksaan Dan Bimwin Terhadap Catin
Kokar (Humas_KUA ABAL); Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut Rahman Karim, S.HI melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Nikah terhadap Catin An. Sultan dan Sudadarti Umbu di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL, Rabu, 11/02/2026.
Pemeriksaan Nikah yang diawali dengan Pemeriksaan
Identitas Calon Pengantin sesuai Berkas Nikah (Model N) dari Lurah/Desa dengan
maksud agar identitas nantinya yang termuat dalam Buku Nikah tidak bersalahan
antara Identitas di Ijazah dengan KTP Catin.
Rencana Akad Nikah yang akan dilaksanakan di Aula
Balai Nikah KUA Kec. ABAL, maka Kepala KUA memberikan penjelasan tentang
konsekwensi hukum dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah
sebagai berikut : 1. Rp. 600.000.- untuk pelaksanaan akad nikah di luar Balai
Nikah dan atau di luar jam kerja, 2. Nol Rupiah untuk pelaksanaan akad nikah di
dalam Balai Nikah, 3. Bagi catin yang tidak mampu harus melampirkan Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Lurah asal catin.
Untuk point ke-3 ini Rahman Karim menyampaikan bahwa kriteria
dari Surat Keterangan Tidak Mampu itu berlaku bagi Pasangan Catin yang mendapatkan
musibah bencana dan catin yang benar-benar tidak mampu. Sehingga harus ada
kerjasama untuk menaati aturan tersebut antara pihak KUA dan juga catin dan
keluarganya. Hal ini disampaikan untuk memberikan gambaran kepada Catin dan
Keluarganya agar tidak menyalahi aturan tentang Biaya Pendaftaran Nikah yang
berlaku.
Selanjutnya Rahman Karim juga memberikan materi Bimbingan
Perkawinan terhdap Catin an. Sultan dan Sudadarti Umbu sebagai bekal awal bagi
catin dalam memasuki rumah tangga yang akan dibangun bersama dalam fondasi
Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah. Rk (11/02/2026)


Tidak ada komentar