Proses Pemeriksaan Berkas Nikah Pada KUA ABAL
Kokar (Humas KUA); Pasangan Calon Pengantin (Catin) an. Syarif Outang dan Sri Yuni Umar dari Desa Alor Kecil mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut untuk melakukan pendaftaran pernikahan. Kedatangan keduanya disambut hangat oleh staf KUA yang kemudian langsung memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam proses
pendaftaran tersebut, staf KUA bagian Analis Kebijakan (Ramli Adang, ST dan
Pahlawan Magi, S.Pd.I) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh
dokuman administrasi yang menjadi persyaratan pernikahan. Pemeriksaan ini
dilakukan guna memastikan bahwa semua berkas yang diajukan telah lengkap dan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kendala di
kemudian hari menjelang pelaksanaan akad nikah.
Bagian Analis
Kebijakan yang menangani proses tersebut, menyampaikan bahwa seluruh berkas
yang dibawah oleh pasangan catin telah diperiksa dengan teliti. Dan dipastikan
bahwa dokumen yang diajukan sudah memenuhi persyaratan administrasi yang
dibutuhkan pada KUA Kec. Alor Barat Laut.
“Semua berkas sudah dicek dan
diperiksa, dan sudah sesuai dengan apa yang diminta. Selanjutnya, Calon
Pengantin akan kembali lagi ke KUA guna mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum pernikahan dilaksanakan”
Ujar bagian Analis Kebijakan KUA Kec. ABAL
Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) sendiri merupakan salah satu tahapan penting yang
diwajibkan bagi calon pengantin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
pembekalan kepada pasangan agar lebih siap dalam menjalani kehidupan rumah
tangga, baik dari segi mental, emosional, maupun pemahaman tentang hak dan
kewajiban suami isteri.
Dengan telah
terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi, diharapkan proses menuju hari
pernikahan Syarif Outang dan Sri Yuni Umar dapat berjalan dengan lancar tanpa
hambatan. Kepala KUA ABAL, Rahman Karim, S.HI bersama staf KUA berkomitmen
memberikan pelayana terbaik kepada masyarakat dalam setiap proses pernikahan,
mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah. rk (29/04/2026)


Tidak ada komentar