Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Proses Pemeriksaan Berkas Nikah Pada KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Proses Pemeriksaan Berkas Nikah Pada KUA ABAL

 


Kokar (Humas KUA); Pasangan Calon Pengantin (Catin) an. Syarif Outang dan Sri Yuni Umar dari Desa Alor Kecil mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut untuk melakukan pendaftaran pernikahan. Kedatangan keduanya disambut hangat oleh staf KUA yang kemudian langsung memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam proses pendaftaran tersebut, staf KUA bagian Analis Kebijakan (Ramli Adang, ST dan Pahlawan Magi, S.Pd.I) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokuman administrasi yang menjadi persyaratan pernikahan. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua berkas yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari menjelang pelaksanaan akad nikah.

Bagian Analis Kebijakan yang menangani proses tersebut, menyampaikan bahwa seluruh berkas yang dibawah oleh pasangan catin telah diperiksa dengan teliti. Dan dipastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan pada KUA Kec. Alor Barat Laut.

“Semua berkas sudah dicek dan diperiksa, dan sudah sesuai dengan apa yang diminta. Selanjutnya, Calon Pengantin akan kembali lagi ke KUA guna mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum pernikahan dilaksanakan” Ujar bagian Analis Kebijakan KUA Kec. ABAL

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sendiri merupakan salah satu tahapan penting yang diwajibkan bagi calon pengantin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pasangan agar lebih siap dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik dari segi mental, emosional, maupun pemahaman tentang hak dan kewajiban suami isteri.

Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi, diharapkan proses menuju hari pernikahan Syarif Outang dan Sri Yuni Umar dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kepala KUA ABAL, Rahman Karim, S.HI bersama staf KUA berkomitmen memberikan pelayana terbaik kepada masyarakat dalam setiap proses pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah. rk (29/04/2026)  

Tidak ada komentar