Pemeriksaan Nikah Proses Awal Pernikahan Pada KUA ABAL
Pemeriksaan
Nikah di KUA Kecamatan Alor Barat Laut,
Catin
Akmal Tehing dan Nuraisyah Tonu Penuhi Persyaratan
Kokar (Humas KUA); Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Agama Islam An. HUMRIS LOLONG melakukan pemeriksaan nikah di Aula Balai Nikah pada Hari, Rabu 29 April 2026. Proses pemeriksaan nikah atau biasa disebut juga Daftar Nikah bagi pasangan calon pengantin (catin) atas nama Akmal Tehing dan Nuraisyah Tonu dari Desa Hulnani.
Pemeriksaan nikah
merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. proses ini meliputi
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, validasi data calon pengantin,
serta penegasan rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan hukum Islam dan
hukum Negara.
Pemeriksaan
Nikah menjadi prosedur wajib yang harus diikuti oleh seluruh calon pengantin,
baik laki-laki maupun perempuan dengan status jejaka/perawan maupun duda/janda
tanpa terkecuali. Melalui proses ini pihak KUA Kec. Alor Barat Laut memastikan
bahwa pernikahan dilaksanakan secara tertib admninistrasi, sah secara agama dan
tercatat secara resmi oleh Negara.
Pada kesempatan
ini pula, Humris menyampaikan kepada Kedua catin dan Keluarga yang hadir agar
tetap menjaga keamanan dan ketertiban mulai dari malam pengantin sampai pada
pelaksanaan akad nikah yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 mei 2026 mendatang.
Apabila ada indikasi terjadinya minum minuman keras dan acra joget pada malam
pengantin, maka pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kec
Alor Barat Laut sesuai dengan surat edaran yang sudah dibagikan. hl (29/04/2026)


Tidak ada komentar