Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pemeriksaan Nikah Proses Awal Pernikahan Pada KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pemeriksaan Nikah Proses Awal Pernikahan Pada KUA ABAL

 

Pemeriksaan Nikah di KUA Kecamatan Alor Barat Laut,

Catin Akmal Tehing dan Nuraisyah Tonu Penuhi Persyaratan


Kokar (Humas KUA); Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh Agama Islam An. HUMRIS LOLONG melakukan pemeriksaan nikah di Aula Balai Nikah pada Hari, Rabu 29 April 2026. Proses pemeriksaan nikah atau biasa disebut juga Daftar Nikah bagi pasangan calon pengantin (catin) atas nama Akmal Tehing dan Nuraisyah Tonu dari Desa Hulnani.

Pemeriksaan nikah merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, validasi data calon pengantin, serta penegasan rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan hukum Islam dan hukum Negara.

Pemeriksaan Nikah menjadi prosedur wajib yang harus diikuti oleh seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan dengan status jejaka/perawan maupun duda/janda tanpa terkecuali. Melalui proses ini pihak KUA Kec. Alor Barat Laut memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan secara tertib admninistrasi, sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh Negara.

Pada kesempatan ini pula, Humris menyampaikan kepada Kedua catin dan Keluarga yang hadir agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban mulai dari malam pengantin sampai pada pelaksanaan akad nikah yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 mei 2026 mendatang. Apabila ada indikasi terjadinya minum minuman keras dan acra joget pada malam pengantin, maka pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kec Alor Barat Laut sesuai dengan surat edaran yang sudah dibagikan. hl (29/04/2026)

 

 

 

Tidak ada komentar