KUA ABAL; Melayani Tanggapan Dari Masyarakat Tentang Nikah
Kokar (Humas KUA ABAL): Salah satu tugas dan fungsi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut yang dijadikan Rencana Harian Kerja (RHK) Pegawai adalah melayani setiap tanggapan masyarakat terhadap pengumuman nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya pada KUA Kec. ABAL.
Kepala KUA Kec. Alor Barat
Laut Rahman Karim, S.HI di ruang kerjanya menerima kunjungan dari salah satu
warga masyarakat Kec. ABAL Bapak Thamrin Koho, S.Pd.I pada hari Senin, 11 Mei
2026.tujuan kehadirannya adalah menyampaikan bahwa pernikahan calon pengantin
an. Ibnu S. Yasir dan Neli K. Foang tidak bisa dilaksanakan dengan alasan bahwa
Calon Pengantin (Catin) Wanita ini telah menerima lamaran (pinangan) dari
laki-laki lain pada tahun 2025 lalu, hanya karena si laki-laki tersebut masih
berada di Batam dan putus komunikasi dengan calon pengantin wanita ini. Maka kemudian
yang bersangkutan mengambil atau menerima lamaran dari laki-laki bernama Ibnu
ini.
Rahman sebagai penghulu
memberikan penjelasan sesuai dengan Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam dan aturan-aturan lain yang berkenaan dengan persoalan
dimaksud. Disamping itu, Kepala KUA berharap agar masyarakat juga harus pro
aktif atas informasi yang berkaitan dengan kedua calon pengantin dalam hal apa
saja, sehingga kami pihak Kantor Urusan Agama melaksanakan tugas kami sesuai
dengan aturan dan hukum yang berlaku. Rk(11/05/2026.


Tidak ada komentar