Studi Kasus Nikah Sirih pada KUA Kec. ABAL
Mahasiswi
Muhammadiyah Makassar
Study
kasus Nikah Sirih di KUA Abal
Kokar (Humas Kua Abal); Tanggal 24 Dzulqaidah 1447 Hijriah, tepat pada senin 11 Mei 2026. KUA Kec. Abal di kunjungi oleh Mahasiswi asal Universitas Muhammadiyah Makassar (Nur Santri Eta), kali ini bukan mengantar berkas nikah atau konsultasi buku nikah namun kedatangan Mahasiswi ini dalam melaksanakan Study Kasus terkait Judul penelitiannya yang berkaitan dengan Nikah dibawah tangan (Nikah Sirih) pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut.
Selain dari kasus nikah
dibawah tangan yang menjadi obyek
penelitiannya itu, mahasiswi (Nur), juga telah
mewawancarai Kepala KUA Rahman
Karim, S.HI seputar pelaksanaan nikah sirih dan apa dampaknya serta bagaimana
program KUA dalam mencegah terjadinya nikah di bawah tangan ini. Tenttunya semua
pertanyaan seputar nikah sirih sudah diberikan gambaran secaraa detail oleh
Kepala KUA Kec. ABAL, salah satu program KUA Kec. ABAL adalah Surat
Pemberitahuan dari KUA kepada seluruh Kepala Desa/Lurah dan juga semua Ketua
Takmir Masjid se-Kec. ABAL yang isi surat tersebut salah satunya adalah tentang
pencegahan pernikahan di bawah tangan berdasarkan KUHP No. 1 Tahun 2026 pasa
402 dan 403. Dan juga
seorang penyuluh di KUA Abal (Nurlan Ahmad, S.Pd.I), yang telah banyak
menjumpai kasus nikah sirih (nikah
di bawah tangan) di lapangan. Dan setelahnya Mahasiswi (Nur),
kembali mewawancarai staf KUA pada bagian Analis Kebijakan (Ramli Adang, S.T), dengan beberapa
pertanyaan mendasar yakni terkait prosedur pendaftaran nikah melalui KUA Abal,
kendala yang sering di jumpai di lapangan saat melakukan pelayanan nikah dan
solusi mengatasi persoalan yang di jumpai di lapangan tersebut.
Dari rangkuman pertanyaan tersebut, Ramli Adang memberikan
keterangan terkait prosedur seorang catin dalam memulai perencanaan menuju
pernikahan. Untuk prosedurnya lebih utama adalah kedua catin sudah benar-benar
sepakat dan siap lahir batin dan mental untuk mulai membangun rumah tangga, dan
apabila keduanya sudah siap segala kondisi maka hal kedua yakni memperoleh
perijinan dan mohon restu dari kedua orang tua baik orang tua catin laki-laki
maupun perempuan, kenapa kedua hal ini sangat penting? Karena kedua hal ini
akan di catatkan dalam berkas nikah yakni model NA dari Desa/lurah setempat dan
kemudian di antarkan ke KUA. Selain dua hal penting di atas ini maka, berkas
lampiran lainnya seperti KK, KTP, Ijazah, dan Akta Lahir merupakan rangkaian
dokumen yang berkaitan agar dalam penerbitan buku nikah tidak terjadi kesalahan
atau kekeliruan dalam penulisan nama maupun tanggal lahir.
Lanjut daripada itu kendala apa yang di jumpai saat melakukan pelayanan? Ramli menyampaikan bahwa demi terlaksananya pelayanan nikah yang aman, nyaman dan damai maka, mulai dari penerimaan berkas, BIMWIN sampai proses pendaftaran sudah di antisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kendala dalam pelayanan maka dari kedua belah pihak laki-laki dan perempuan serta komponen terkait seperti Pemerintah Desa dan Takmir serta Badan syara Masjid di minta agar kawal bersama dalam menyertai proses catin menuju hari akad nya. Namun kiranya ada kendala yang di jumpai di lapangan saat melakukan pelayanan maka akan di lihat dulu akar persoalannya apa? Barulah di lakukan tindakan penyelesaian sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.
Di ujung diskusi
Ramli tanggapi sedikit terkait nikah sirih walau (Nur) sudah dapat jawaban dari
penyuluh namun Ramli menegaskan lagi bahwa: KUA secara tegas tidak merekomendasikan
nikah siri karena merugikan istri dan anak secara hukum, serta melanggar
kewajiban pencatatan negara. Meski dianggap sah secara agama, nikah siri
ditentang karena menghilangkan hak waris, administrasi kependudukan, dan
perlindungan hukum. KUA mendorong pendaftaran resmi agar pernikahan tenang dan
berkah, demikian tutupnya. Ra (16-05-2026)



Tidak ada komentar