Lima Pilar Keluarga Sakinah pada Bimwin di KUA ABAL
Kokar (Humas KUA ABAL); Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap Calon Pengantin merupakan salah satu rangkaian dari sebuah proses pernikahan, dimana Calon Pengantin akan mendapatkan bimbingan dasar dari proses sebuah perjalanan rumah tangga yang akan dilalui oleh kedua pasangan suami dan isteri.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman
Karim, S.HI memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap Calon Pengantin
an. Ardiyansa Boli dan Mayang DG. Mamala di Aula Balai Nikah KUA Kec. ABAL,
Kamis (07/05/2026).
Dalam bimbingan itu Rahman Karim menjelaskan beberapa materi diantaranya
materi tentang manajemen keluarga, pencegahan konflik rumah tangga dan
manajemen keuangan rumah tangga. Kemudian dilangjutkan dengan 5 (lima) pilar
yang harus di jaga dan dipelihara oleh setiap pasangan suami isteri agar
mendapatkan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah yang kemudian disimulasikan dalam
bentuk Tepuk Sakinah.
Sebelum mengakhiri kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kepala KUA Kec. ABAL juga berpesan kepada semua keluarga dan lebih khusus kepada kedua Calon Pengantin bahwa proses pernikahan ini adalah syariat agama Islam yang dilaksanakan, oleh karena itu mari kita semua menjaga agar proses syariat menujuk pada pelaksanaan akad nikah ini jangan kita mengisinya dengan kemaksiatan berupa joget dan minuman keras. Untuk itu sesuai dengan Surat Penegasan dari KUA Kec. ABAL. Apabila terjadi hal-hal yang disampaikan itu, maka kami akan mengambil langkah dengan melaksanakan pengawasan akad nikah di Balai Nikah. rk(07-05-2026)


Tidak ada komentar