KUA ABAL; Penghulu Sebagai Tempat Konsultasi dan Pendampingan Keluarga
Kokar (Humas KUA ABAL); Membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah adalah impian semua pasangan suami dan isteri, namun dalam perjalanan berumah tangga tersebut tentu mengalami berbagai macam tantangan dan cobaan. Untuk itu setiap pasangan suami isteri harus betul-betul memahaminya bahwa semua ujian dan cobaan tersebut adalah untuk memberi pesan kepada kita apakah bisa atau mampu suami isteri dapat keluar dari semuanya itu.
Kasus keretakan rumah tangga yang bermula dari
ketidakharmonisan dan ketidak jujuran pasangan ini dilaporkan oleh Ibu Nurul
Arkiang dan diterima oleh Penghulu dan juga Kepala KUA Kecamatan Alor Barat
Laut, Rahman Karim, S.HI di ruang kerjanya pada Selasa, 9 Juni 2026. Laporan tersebut
ditindaklanjuti oleh Kepala KUA Kec. ABAL dengan surat pemanggilan penyelesaian
masalah rumah tangga kepada Bapak Sabirin Usman dan Ibu Nurul Arkiang.
Kedua suami isteri tersebut hadir di KUA Kec. ABAL
pada Kamis, 11 Juni 2026. Dan bertemu di ruang kerja Penghulu dalam rangka
penyelesaian masalah rumah tangga pasangan suami dan isteri tersebut. Rahman
menyebutkan bahwa kehadiran kedua suami isteri ini merupakan niat baik bagi keduanya
untuk bagaimana mempertahankan rumah tangga keduanya. Oleh karena itu dalam
ruangan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga pada KUA Kec. ABAL ini
saya yakin bahwa Bapak dan Ibu tidak mungkin akan membiarkan anak-anak ini
menderita akibat suatu tindakan Bapak dan Ibu yang berakibat pada psikologi
anak-anak.
Dengan keahlian yang dimiliki oleh Rahman Karim,
memberikan peluang dan kesempatan kepada keduanya untuk menyampaikan semua isi
hatinya dan Penghulu atau fasilitator yang mendengarkan saja. Setelah keduanya
mengeluarkan semua isi hati yang mereka pedamkan selama ini, kemudian
fasilitator memberikan kesempatan kedua kepada pasangan suami isteri untuk
menyampaikan kesimpulan tentang bagaimana kelanjutan daripada rumah tangga
mereka berdua, al-hasil keduanya menyepakati untuk tetap memelihara dan menjaga
rumah tangga dan juga bersama merawat kedua anak mereka dan berjanji untuk
tidak aka nada lagi perselisihan dalam rumah tangga.
Untuk diketahui bahwa factor keluarga atau pihak
ketiga yang terlalu ikut campur dalam urusan atau hal-hal kecil rumah tangga
mereka sehingga Nurul Arkiang merasa kecewa dengan suaminya yang bersikap
apatis terhadap semua tingkah laku keluarga dalam urusan rumah tangga mereka. Dan
diketahui pula bahwa, sebagai tempat konsultasi keluarga, maka kami memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada kedua pasangan suami isteri untuk bercerita
dan mengeluarkan semua unek-unek sampai pada bagaimana keberlanjutan hubungan
mereka dan juga rumah tangga mereka sendiri. Sebagai penghulu atau fasilitator
tidak mempunya hak untuk menentukan suatu keputusan dalam setiap persoalan
keluarga.


Tidak ada komentar