Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA ABAL; Penghulu Sebagai Tempat Konsultasi dan Pendampingan Keluarga - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA ABAL; Penghulu Sebagai Tempat Konsultasi dan Pendampingan Keluarga

 


Kokar (Humas KUA ABAL); Membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah adalah impian semua pasangan suami dan isteri, namun dalam perjalanan berumah tangga tersebut tentu mengalami berbagai macam tantangan dan cobaan. Untuk itu setiap pasangan suami isteri harus betul-betul memahaminya bahwa semua ujian dan cobaan tersebut adalah untuk memberi pesan kepada kita apakah bisa atau mampu suami isteri dapat keluar dari semuanya itu.

Kasus keretakan rumah tangga yang bermula dari ketidakharmonisan dan ketidak jujuran pasangan ini dilaporkan oleh Ibu Nurul Arkiang dan diterima oleh Penghulu dan juga Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI di ruang kerjanya pada Selasa, 9 Juni 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala KUA Kec. ABAL dengan surat pemanggilan penyelesaian masalah rumah tangga kepada Bapak Sabirin Usman dan Ibu Nurul Arkiang.

Kedua suami isteri tersebut hadir di KUA Kec. ABAL pada Kamis, 11 Juni 2026. Dan bertemu di ruang kerja Penghulu dalam rangka penyelesaian masalah rumah tangga pasangan suami dan isteri tersebut. Rahman menyebutkan bahwa kehadiran kedua suami isteri ini merupakan niat baik bagi keduanya untuk bagaimana mempertahankan rumah tangga keduanya. Oleh karena itu dalam ruangan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga pada KUA Kec. ABAL ini saya yakin bahwa Bapak dan Ibu tidak mungkin akan membiarkan anak-anak ini menderita akibat suatu tindakan Bapak dan Ibu yang berakibat pada psikologi anak-anak.

Dengan keahlian yang dimiliki oleh Rahman Karim, memberikan peluang dan kesempatan kepada keduanya untuk menyampaikan semua isi hatinya dan Penghulu atau fasilitator yang mendengarkan saja. Setelah keduanya mengeluarkan semua isi hati yang mereka pedamkan selama ini, kemudian fasilitator memberikan kesempatan kedua kepada pasangan suami isteri untuk menyampaikan kesimpulan tentang bagaimana kelanjutan daripada rumah tangga mereka berdua, al-hasil keduanya menyepakati untuk tetap memelihara dan menjaga rumah tangga dan juga bersama merawat kedua anak mereka dan berjanji untuk tidak aka nada lagi perselisihan dalam rumah tangga.

Untuk diketahui bahwa factor keluarga atau pihak ketiga yang terlalu ikut campur dalam urusan atau hal-hal kecil rumah tangga mereka sehingga Nurul Arkiang merasa kecewa dengan suaminya yang bersikap apatis terhadap semua tingkah laku keluarga dalam urusan rumah tangga mereka. Dan diketahui pula bahwa, sebagai tempat konsultasi keluarga, maka kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua pasangan suami isteri untuk bercerita dan mengeluarkan semua unek-unek sampai pada bagaimana keberlanjutan hubungan mereka dan juga rumah tangga mereka sendiri. Sebagai penghulu atau fasilitator tidak mempunya hak untuk menentukan suatu keputusan dalam setiap persoalan keluarga.

Tidak ada komentar