Pemeriksaan Nikah Langkah Awal Menuju Pelaminan
Kokar (Humas KUA ABAL); Salah satu pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut sebelum pelaksanaan Akad Nikah adalah Pemeriksaan Nikah terhadap Calon Pengantin. Pemeriksaan Nikah sebelum akad nikah dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh Data dan Bukti identitas yang benar dari pasangan Calon Pengantin.
Kantor
Urusan Agama (KUA) Kec. ABAL pada Kamis, 10/06/2026 melaksanakan Kegiatan
Pemeriksaan Nikah terhadap Calon Pengantin (Catin) an. Rahmawan J. Umar dan
Nuraini S. Usman. Dimana kedua Calon Pengantin (Catin) ini berasal dari Desa Ternate
yang akan menikah pada hari Ahas, 14 Juni 2026 di Pulau Buaya Desa Ternate
Kecamatan Alor Barat Laut.
Rahman
Karim, S.HI selaku Penghulu pada KUA Kec. Alor Barat Laut yang diwakili oleh
Nurlan Ahmad, Penyuluh Agama Islam pada KUA Kec. ABAL melaksanakan pemeriksaan
nikah terhadap Calon Pengantin tersebut dengan memeriksa berkas nikah (Biodata)
Catin agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data Catin pada Buku Nikah
nanti.
Pada
kegiatan Pemeriksaan Nikah ini ditekankan kepada Kedua Catin, orang tua catin
dan keluarganya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang proses
pelaksanaan akad nikah dengan tidak boleh joget dan tidak ada minuman keras
apalagi sampai terjadi keributan di tempat pelaksanaan akad akibat dari minuman
keras, sesuai dengan Surat Himbauan dari KUA Kec. Alor Barat Laut kepada semua
Kepala Desa dan Ketua Takmir se-Kecamatan Alor Barat Laut. Dengan tujuan agar
bersama-sama menjaga dan menghargai proses pelaksanaan syariat Islam menuju
pelaksanaan akad nikah tersebut.


Tidak ada komentar