Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

FUNGSI PENGHULU DALAM PEMERIKSAAN NIKAH - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

FUNGSI PENGHULU DALAM PEMERIKSAAN NIKAH

 

 

PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH

 


Kokar (Humas_KUA ABAL),-  Salah satu tugas dan fungsi seorang Penghulu adalah melakukan pemeriksaan nikah terhadapa setiap Calon Pengantin (Catin) sebagai langkah awal sebuah proses menuju pada pernikahan. Pemeriksaan nikah ini bertujuan untuk meneliti kebenaran data dari setiap pasangan calon pengantin sehingga nantinya tidak terdapat kesalahan dalam penulisan Buku Nikah. Untuk diketahui bahwa selama ini data calon pengantin selalu mengalami kesalahan dalam penulisannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya keakuratan dalam pemeriksaan berkas nikah yang diajukan oleh setiap pasangan calon pengantin.

Untuk itu Penghulu sekaligus Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI melaksanakan fungsinya dalam pemeriksaan nikah terhadap pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya pada KUA Kec. ABAL, Rabu ( 25/6/2027 ) di ruang kerjanya.  Dalam pemeriksaan itu, Penghulu KUA ABAL menekankan bahwa setiap data yang diberikan akan mempengaruhi keakuratan data pada sistim SIMKAH WEB, sehingga dapat mengurangi kekeliruan dalam penulisannya.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan nikah dilaksanakan  adalah Jubair Isebaru dan Hardiyanti Amir Kawali dari Desa Levokissu,  kegiatan ini berlangsung dari pukul 09 pagi sampai selesai.

Pemeriksaan berkas nikah atau bisa dikenal dengan rafak  merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, validasi data calon pengantin, serta penegasan rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan hukum Islam dan hukum Negara.

Rafak  menjadi prosedur wajib yang harus diikuti seluruh calon pengantin , baik laki-laki maupun perempuan, dengan status jejaka/perawan, duda/janda tanpak terkecuali. Melalui proses ini, KUA ABAL memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan secara tertib administrasi, sah secara agama, dan tercatat secara resmi oleh Negara.

 

Tidak ada komentar