FUNGSI PENGHULU DALAM PEMERIKSAAN NIKAH
PEMERIKSAAN
BERKAS NIKAH
Kokar (Humas_KUA ABAL),- Salah satu tugas dan fungsi seorang Penghulu adalah melakukan pemeriksaan nikah terhadapa setiap Calon Pengantin (Catin) sebagai langkah awal sebuah proses menuju pada pernikahan. Pemeriksaan nikah ini bertujuan untuk meneliti kebenaran data dari setiap pasangan calon pengantin sehingga nantinya tidak terdapat kesalahan dalam penulisan Buku Nikah. Untuk diketahui bahwa selama ini data calon pengantin selalu mengalami kesalahan dalam penulisannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya keakuratan dalam pemeriksaan berkas nikah yang diajukan oleh setiap pasangan calon pengantin.
Untuk itu
Penghulu sekaligus Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI
melaksanakan fungsinya dalam pemeriksaan nikah terhadap pasangan calon
pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya pada KUA Kec. ABAL, Rabu (
25/6/2027 ) di ruang kerjanya. Dalam pemeriksaan
itu, Penghulu KUA ABAL menekankan bahwa setiap data yang diberikan akan
mempengaruhi keakuratan data pada sistim SIMKAH WEB, sehingga dapat mengurangi
kekeliruan dalam penulisannya.
Untuk diketahui
bahwa pemeriksaan nikah dilaksanakan adalah Jubair Isebaru dan Hardiyanti Amir
Kawali dari Desa Levokissu, kegiatan ini
berlangsung dari pukul 09 pagi sampai selesai.
Pemeriksaan
berkas nikah atau bisa dikenal dengan rafak
merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Proses ini
meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, validasi data calon
pengantin, serta penegasan rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan hukum
Islam dan hukum Negara.
Rafak menjadi prosedur wajib yang harus diikuti
seluruh calon pengantin , baik laki-laki maupun perempuan, dengan status
jejaka/perawan, duda/janda tanpak terkecuali. Melalui proses ini, KUA ABAL memastikan
bahwa pernikahan dilaksanakan secara tertib administrasi, sah secara agama, dan
tercatat secara resmi oleh Negara.


Tidak ada komentar