Pengawasan Nikah Sebagai Bentuk Pelaksanaan Asta Protas di Desa Alila Selatan
TANGGUNG
JAWAB SUAMI ISTRI DALAM BERUMAH TANGGA
Kokar (Humas KUA ABAL), Kegiatan Pengawasan Nikah merupakah salah satu tugas dari pada seorang Penghulu pada KUA Kecamatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan akad nikah setiap pasangan sudah sesuai dengan tuntunan Syariat Agama Islam dan juga Undang-undang pernikahan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Demikian pula pengawasan nikah yang dilakukan oleh Penghulu pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI dan juga sebagai Kepala KUA pada akad nikah antara Abdul Kadir Lafuil dan Sri Nurhidah Putri Ali pada Rabu, 22 Juli 2026 di Tinahing Desa Alila Selatan yang berlangsung tepat jam 09.30 wita.
Kepala Kantor
Urusan Agama selaku Penghulu,
dipercayakan juga oleh kedua belah pihak keluarga untuk membawa khutbah nikah.
Dalam khotbah nikah yang singkat dan
pernuh bermakna itu, Rahman Karim SH.I, menyampaikan tentang tugas dan tanggung
jawab sebagai suami istri dalam berumah tangga, lebih jelasnya Rahman Karim
menjelaskan bahwa menikah itu bukan hanya tentang menemukan seseorang yang
tepat, melainkan tentang bagaimana saling asah, asih dan asuh dalam kehidupan
berumah tangga sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Rumah tangga tidak selalu dipenuhi dengan tawa
dan canda, namun kadang-kadang ada
lelah, salah paham serta ujian yang datang silih berganti. Namun disitulah
cinta diuji, apakah tetap bertahan dalam sabar atau menyerah karena ego
masing-masing.
Untuk mencapai keluarga yang SAMAWA, Rahman Karim menekankan tentang tanggung jawab seorang suami dan istri, apabila kedua suami istri, memahami tentang tanggung jawab masing-masing maka tidak akan terjadi konfik dalam raumah tangga. Sebab dalam rumah tangga suami berperan sebagai kepala keluarga yang wajib mencari nafkah, melindungi dan memimpin keluarganya. Sementara itu, isteri bertugas mengatur urusan rumah tangga dan mendidik anak-anaknya kelak. Untuk itu diharapkan kedua belah pihak harus saling bekerja sama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dan juga bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan rumah, tegas Rahman Karim S.HI.
Kegiatan
pengawasan nikah ini disamping sebagai tugas seorang penghulu, namun dibalik
dari tugas pengawasan tersebut, program ASTA PROTAS Kementerian Agama pun dapat
terlaksana yang salah satunya adalah “Program Kemenag Berdampak” dimana
kehadiran Penghulu dalam memberikan pelayanan pengawasan nikah yang langsung
dirasakan oleh semua masyarakat, lebih khusus kepada pasangan suami isteri yang
melaksanakan akad nikah.



Tidak ada komentar