Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pengawasan Nikah Sebagai Bentuk Pelaksanaan Asta Protas di Desa Alila Selatan - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pengawasan Nikah Sebagai Bentuk Pelaksanaan Asta Protas di Desa Alila Selatan

 

TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DALAM BERUMAH TANGGA

 


Kokar (Humas KUA ABAL), Kegiatan Pengawasan Nikah merupakah salah satu tugas dari pada seorang Penghulu pada KUA Kecamatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan akad nikah setiap pasangan sudah sesuai dengan tuntunan Syariat Agama Islam dan juga Undang-undang pernikahan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Demikian pula pengawasan nikah yang dilakukan oleh Penghulu pada KUA Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI dan juga sebagai Kepala KUA pada akad nikah antara Abdul Kadir Lafuil dan Sri Nurhidah Putri Ali pada Rabu, 22 Juli 2026 di Tinahing Desa Alila Selatan yang  berlangsung tepat jam 09.30 wita.

Kepala Kantor Urusan Agama  selaku Penghulu, dipercayakan juga oleh kedua belah pihak keluarga untuk membawa khutbah nikah. Dalam khotbah nikah  yang singkat dan pernuh bermakna itu, Rahman Karim SH.I, menyampaikan tentang tugas dan tanggung jawab sebagai suami istri dalam berumah tangga, lebih jelasnya Rahman Karim menjelaskan bahwa menikah itu bukan hanya tentang menemukan seseorang yang tepat, melainkan tentang bagaimana saling asah, asih dan asuh dalam kehidupan berumah tangga sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.  Rumah tangga tidak selalu dipenuhi dengan tawa dan canda, namun kadang-kadang  ada lelah, salah paham serta ujian yang datang silih berganti. Namun disitulah cinta diuji, apakah tetap bertahan dalam sabar atau menyerah karena ego masing-masing.


Untuk mencapai keluarga yang SAMAWA, Rahman Karim  menekankan tentang tanggung jawab seorang suami dan istri, apabila kedua suami istri, memahami tentang tanggung jawab masing-masing maka  tidak akan terjadi konfik dalam raumah tangga. Sebab dalam rumah tangga suami berperan sebagai kepala keluarga yang wajib mencari nafkah, melindungi dan memimpin keluarganya. Sementara itu, isteri bertugas mengatur urusan rumah tangga dan mendidik anak-anaknya kelak. Untuk itu diharapkan kedua belah pihak harus saling bekerja sama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah dan juga bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan rumah, tegas Rahman Karim S.HI.

Kegiatan pengawasan nikah ini disamping sebagai tugas seorang penghulu, namun dibalik dari tugas pengawasan tersebut, program ASTA PROTAS Kementerian Agama pun dapat terlaksana yang salah satunya adalah “Program Kemenag Berdampak” dimana kehadiran Penghulu dalam memberikan pelayanan pengawasan nikah yang langsung dirasakan oleh semua masyarakat, lebih khusus kepada pasangan suami isteri yang melaksanakan akad nikah.

 

 

Tidak ada komentar