Pahami Materinya, Rumah Tangga Berkah ; KUA ABAL Dalam Pemeriksaan Nikah
Kokar (Humas KUA ABAL);- Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Nikah terhadap Calon Pengantin (Catin) adalah untuk memastikan semua data catin yang disampaikan pada KUA itu benar adanya sehingga memudahkan bagian Operator SIMKAH dalam menginput data. Pasangan calon Pengantin (Catin), Harsono Dopu dan Marsida Wati Donumo, keduanya berasal dari Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut untuk mengikuti pemeriksaan nikah sekaligus mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang merupakan salah satu bagian terpenting bagi setiap calon pengantin. Kegiatan pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan ini bertujuan untuk memeriksan data catin sekaligus memberikan pembekalan kepada pasangan agar lebih siap dalam menjalani kehidupan berumah tangga baik dari segi mental, emosional maupun pemahaman tentang hak dan kewajiban suami isteri.
Penyuluh Agama Islam (PAI), Nurlan Ahmad melaksanakan
kegiatan pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin
mewakili Penghulu pada KUA Kec. ABAL, Rahman Karim. Dalam kegiatan tersebut
Nurlan menekankan pentingnya kedua calon pengantin untuk memahami retorika
berumah tangga sebelum memasuki rumah tangga yang sebenarnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan pemeriksaan nikah dan
bimbingan perkawinan dilanjutkan dengan simulasi akad nikah, sehingga
diharapkan calon suami dapat memahami kalimat taubat nikah dan lafadz qabul
pada pelaksanaan akad nikah nantinya.
.jpg)

Tidak ada komentar