Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelayanan, Pengawasan dan Pencatatan Nikah pada KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Pelayanan, Pengawasan dan Pencatatan Nikah pada KUA ABAL

 

PELAKSAAN PELAYANAN, PENGAWASAN, DAN PENCATATAN NIKAH

 


Kokar (Humas KUA ABAL);- Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI dengan tamabahan jabatan sebagai Kepala KUA Kec. ABAL melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah pada senin, 13 Juli 2026 di Aloindonu Desa Alila Selatan antara pasangan Rami Amin bin Amin Musa dan Annisa Bakir binti Kasman Bakir.

Pada kesempatan tersebut yang bertindak sebagai pembawa khutbah nikah adalah Ustad Sadarudin Taluma selaku Pelaksana pada KUA Kec. ABAL. Lewat khutbah tersebut Sadarudin menjelaskan bahwa janganlah diantara kalian berdua mencari kesempurnaan pasangan masing-masing karena engkau tidak akan pernah menemukan kesempurnaan itu, akan tetapi sedikit kebaikan yang ada pada diri kalian berdua itulah yang dijadikan untuk mendapatkan kesempurnaan itu.

Akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh petugas dari KUA Kec. ABAL, namun sebelumnya ijab dan qabul dilaksanakan oleh wali nasab (Bapak Kandung) Bapak Kasman Bakir dan disaksikan oleh dua orang saksi.  Akad nikah yang penuh sakral itu berjalan dengan penuh makna di tengah-tengah kedua keluarga besar.


Setelah ijab dan qabul dilaksanakan, Rahman Karim selaku Penghulu pada KUA Kec. ABAL menandatangani Buku Nikah dan menyerahkannya kepada pasangan suami dan isteri, sebelum penyerahan buku nikah, Kepala KUA berpesan agar pasangan suami isteri haru betul-betul menjaga amanah Negara berupa Buku Nikah ini dan menjaganya dengan sebaik-baiknya. Tentunya semua data diri yang ada dalam Buku nikah ini sudah valid karena sebelumnya pelaksanaan akad hari ini, sudah dilaksanakan pemeriksaan nikah yakni untuk mengecek semua data diri yang termuat dalam Model N dari Desa / Lurah.

Sebelum pelaksanaan akad nikah, Kepala KUA dan staf KUA Kec. ABAL turut bersama jamaah masjid melaksanakan fardhu kifayah atas meninggalnya jamaah masjid Aloindonu.

Tidak ada komentar