Penandatanganan AIW di KUA ABAL
Kokar (Humas_KUA ABAL);- Untuk ketertiban administrasi wakaf tanah, maka Kantor Urusan Agaa (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut melayani proses administrasi yang berkaitan dengan wakaf tanah oleh Ahli Waris (Nasab) dari orang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan Mushollah Kampung Makasar Desa Alor Kecil Kec. ABAL.
Penghulu sekaligus Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim,
S.HI menerima Wakif (anak kandung) dari Almarhum Bapak Mursid Batuah yang telah
mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Mushollah di Kampung Makasar Alor Kecil
pada Kamis, 9 Juli 2026. Proses untuk mendapatkan dokumen berupa Akta Ikrar
Wakaf tersebut sebelumnya dilakukan tahapan penginputan data oleh Wakif pada
aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) secara online. Kemudian data tersebut
menunggu untuk di verifikasi oleh tim dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi
NTT. Sambil menunggu data di verifikasi oleh Tim, Kepala KUA Kec. ABAL mengisi
data secara manual pada format AIW yang tersedia.
Rahman Karim menjelaskan kepada Wakif (Bapak Asrul
Batuah) bahwa AIW manual ini untuk kebutuhan pengurusan sertifikat tanah pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dengan ukuran tanah seluas 400 M². Untuk diketahui
bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik orang tua kandung dari Bapak Asrul
Batuah yang telah meninggal.
Agar tanah wakaf orangtuanya itu memiliki bukti
administrasi, maka proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf inipun dilakukan melalui
sebuah proses sesuai aturan perkawafan, maka Wakif (Bapak Asrul Batuah), Nadzir
(Bapak Achmad Dg. Mamala), Saksi 1 (Bapak Majid Kumba) dan Saksi 2 (Bapak
Kasmin Batuah.
Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut
dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA Kec. ABAL dan disaksikan oleh para saksi
dan juga isterinya.


Tidak ada komentar