Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Penandatanganan AIW di KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Penandatanganan AIW di KUA ABAL

 


Kokar (Humas_KUA ABAL);- Untuk ketertiban administrasi wakaf tanah, maka Kantor Urusan Agaa (KUA) Kecamatan Alor Barat Laut melayani proses administrasi yang berkaitan dengan wakaf tanah oleh Ahli Waris (Nasab) dari orang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan Mushollah Kampung Makasar Desa Alor Kecil Kec. ABAL.

Penghulu sekaligus Kepala KUA Kec. ABAL Rahman Karim, S.HI menerima Wakif (anak kandung) dari Almarhum Bapak Mursid Batuah yang telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Mushollah di Kampung Makasar Alor Kecil pada Kamis, 9 Juli 2026. Proses untuk mendapatkan dokumen berupa Akta Ikrar Wakaf tersebut sebelumnya dilakukan tahapan penginputan data oleh Wakif pada aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) secara online. Kemudian data tersebut menunggu untuk di verifikasi oleh tim dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT. Sambil menunggu data di verifikasi oleh Tim, Kepala KUA Kec. ABAL mengisi data secara manual pada format AIW yang tersedia.

Rahman Karim menjelaskan kepada Wakif (Bapak Asrul Batuah) bahwa AIW manual ini untuk kebutuhan pengurusan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dengan ukuran tanah seluas 400 M². Untuk diketahui bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik orang tua kandung dari Bapak Asrul Batuah yang telah meninggal.

Agar tanah wakaf orangtuanya itu memiliki bukti administrasi, maka proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf inipun dilakukan melalui sebuah proses sesuai aturan perkawafan, maka Wakif (Bapak Asrul Batuah), Nadzir (Bapak Achmad Dg. Mamala), Saksi 1 (Bapak Majid Kumba) dan Saksi 2 (Bapak Kasmin Batuah.

Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA Kec. ABAL dan disaksikan oleh para saksi dan juga isterinya.

Tidak ada komentar