Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM BIMWIN DI KUA ABAL - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM BIMWIN DI KUA ABAL

 

Bimbingan Catin Husen Masang dan Fadhila Husain, Pernikahan sebagai Ibadah


Kokar (Humas KUA ABAL),
— Dalam rangka mempersiapkan calon pengantin menuju kehidupan berumah tangga, telah dilaksanakan Bimbingan Calon Pengantin (Catin) bagi Husen Masang dan Fadhila Husain dengan mengangkat tema “Pernikahan adalah Ibadah.” Kegiatan tersebut dibimbing oleh Penyuluh Agama Islam, Humris Lolong, S.H. mewakili Kepala KUA Kec. ABAL sekaligus Penghulu pada KUA, Rahman Karim, S.HI, bertempat di Kokar, Rabu (23/9/2026).

Dalam bimbingannya, Humris Lolong, S.H. menyampaikan bahwa pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai penting dalam kehidupan seorang muslim. Oleh karena itu, pernikahan hendaknya diawali dengan niat yang baik dan dilandasi keimanan, tanggung jawab, serta komitmen untuk membangun kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama.

Calon pengantin diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik, saling menghargai, menjaga kepercayaan, serta menyelesaikan berbagai persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan kesabaran.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan visi dan komitmen untuk bersama-sama menjalankan amanah dalam kehidupan rumah tangga,” demikian pesan yang disampaikan dalam bimbingan tersebut.

Selain aspek keagamaan, bimbingan juga menekankan pentingnya kesiapan mental dan emosional calon pengantin. Kehidupan rumah tangga tentunya akan menghadapi berbagai dinamika dan perbedaan. Karena itu, diperlukan sikap saling memahami, menghargai, dan menguatkan agar setiap tantangan dapat dihadapi bersama.

Melalui Bimbingan Catin ini, Husen Masang dan Fadhila Husain diharapkan memiliki bekal yang cukup untuk memasuki kehidupan pernikahan dengan penuh kesiapan dan tanggung jawab. Dengan menjadikan ajaran agama sebagai landasan, keduanya diharapkan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjadikan kehidupan rumah tangga sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan interaktif. Bimbingan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar memahami bahwa pernikahan merupakan sebuah amanah sekaligus ibadah yang membutuhkan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.

Semoga bimbingan ini menjadi bekal bagi Husen Masang dan Fadhila Husain untuk mengawali perjalanan rumah tangga dengan niat yang tulus, komitmen yang kuat, dan berlandaskan nilai-nilai agama.

 

Tidak ada komentar