Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

KUA ABAL : SEMPURNAHKAN IBADAHMU DENGAN BERBAGAI INFORMASI - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

KUA ABAL : SEMPURNAHKAN IBADAHMU DENGAN BERBAGAI INFORMASI


Di bawah sinaran bulan yang bersinar terang walau tertutup gumpalan awan hitam dimalam hari yang menghalanginya, sesekali bertiup sepoy angin malam yang berhembus menusuk kalbu menghiasi nuansa kedamaian alam pada malam hari ini minggu 09 Maret 2025, dibawah kaki bukit Jabal Malik Bampalola. Masih juga terdengar alunan kalam ilahi melalui corong masjid dengan irama khas tartil dari ibu ibu Majelis Taklim Jabal Ikram Bampalola menambah kesempurnaan nuansa malam Ramadhan 1446 H.

Kedamaian ini terasa alami walau angin terus berhembus setiap saat namun, seketika alam yang sejuk nan dingin ini berubah menjadi hangat disaat tarikan nafas ini pada secangkir kopi alami yang juga turut menghiasi kesempurnaan pemandangan di sisi meja.

Dalam suasana malam penuh damai ini merupakan momen yang tepat untuk Ramli Adang sebagai penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kecamatan Abal, untuk terus mensosialisasikan amanah dari pemerintah melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Abal. Dalam forum yang penuh canda dan kekeluargaan di halaman rumah salah satu jamaah, (Bapak Zainudin Kadir) di dusun I Desa Bampalola, ditemani juga oleh beberapa jamaah lainnya, disela obrolan santai  itu Ramli selaku penyuluh memulai  bercerita ringan namun sedikit serius terkait pentingnya menjaga generasi muda terkhusus anak cucu yang beranjak memasuki usia remaja, pesan yang disampaikan dalam obrolan santai ini yakni mengajak untuk memberikan pengawasan  kepada putra putri kita yang mulai memasuki usia remaja agar dapat menghindari persoalan kenakalan remaja dari minuman keras, tawuran, bulliyying, hingga pergaulan bebas yang dikhawatirkan akan menghambat masa depan bagi pelakunya yang masih berstatus pelajar bahkan akan mencoreng nama baik orangtua, suku, keluarga, bahkan kampung halaman.

Lanjut dari penyampaian, Ramli juga menyampaikan bahwa dizaman sekarang ini setiap jamaah dan warga harus memiliki kelengkapan dokumen keluarga demi kelancaran pelayanan baik di pendidikan, keagamaan,  bahkan di pemerintahan, karena kelengkapan dokumen pribadi maupun keluarga dapat memudahkan pelayanan dikala kita mendapat kendala social dalam bermasyarakat. Dokumen yang dimaksudkan salah satunya adalah buku nikah. Bagi jamaah yang sampai saat ini belum memiliki buku nikah walau sudah melangsungkan pernikahan pada masa lalu melalui pegawai KUA, dan yang sudah mendapatkan buku nikah namun persoalan keluarga sehingga buku nikahnya rusak atau hilang maka bisa bawa salinannya disertai dokumen KTP untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama setempat untuk urusan pengadaan buku nikah baru.

Kemudian lanjut dari penyampaian Ramli Adang disela menikmati kopi hangat ia menyampaikan juga terkait bagi rumah tangga lama yang sudah lama menikah dan karena masalah ekonomi lalu suami merantau mencari rezeki, namun hingga bertahun tahun kabar suami tak jelas adanya bahkan memberikan kiriman sebagai tangung jawab suami juga tidak ada sampai terdengar kabar jika suami tersebut telah beristri lagi ditanah rantau, persoalan ini memang berat bagi si perempuan maka, tutur Ramli bahwa bagi jamaah yang punya kasus seperti ini agar bisa melaporkannya ke KUA setempat dengan membawa data diri berupa KTP dan salinan buku nikahnya jika ada untuk keperluan proses perceraian daripada menunggu suami yang tidak jelas kabarnya.


Selain itu, untuk muda-mudi calon pengantin yang masih menjalani masa ta’arufan dihimbau agar menjaga hubungannya dengan baik bersama calon pasangannya hingga proses ijab qabul, karena jika dalam masa pendekatan sicalon pengantin sudah tersandung persoalan yang belum sepantasnya dilakukan maka calon perempuan harus melalui tahap pemeriksaan medis dengan proses USG. sementara calon laki lakinya juga harus melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini memang suatu keharusan yang sudah digagas oleh pemerintah untuk ditaati sebagai upaya dan mendeteksi secara dini kasus stunting, setelah tahap itu dilalui barulah catin diberikan surat keterangan sehat oleh puskesmas sebagai syarat tambahan ke KUA saat mendaftar menuju hari pernikahan.


Dipenghujung obrolan santai itu ada salah seorang jamaah bertanya sambil tersimpu malu,” Bagaimana dengan suami yang mau nambah istri apa persyaratannya”? suasana menjadi sedikit riuh dengan pertanyaan ini. Sambil tersenyum juga, Ramli menjawab bahwa. Syarat utama untuk nambah istri baru adalah meminta persetujuan dari istri lama. jawaban Ramli’ Seketika membuat suasana tambah riuh dengan suara glegar tawa sambil bersalaman untuk istrahat karena telah larut. (ra)

Tidak ada komentar