Bimbingan Perkawinan Terhadap Calon Pengantin
BIMBINGAN PERKAWINAN TERHADAP CATIN
Oleh : Humris Lolong, SH
KUA ABAL (Humas); Setiap pasangan yang menikah pasti mengharapkan rumah tangga bahagia yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dan sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia tersebut, berdasarkan UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1. Yang menjelaskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itu perlu adanya Bimbingan calon pengantin sesuai
dengan program Dirjen Bimas Islam. dengan tujuan memberikan pemahaman dini kepada calon pengantin sebelum mengarungi
bahtera rumah tangga untuk selamanya.
Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut Rahman Karim,
S.HI melalui Penyuluh
Ahli Pertama Humris Lolong melakukan Bimbingan Perkawinan
(Bimwin) kepada pasangan
calon pengantin atas nama Abdul Kadir S. Apah dan Yumainti Hamid di Aula
Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut pada hari Rabu, 23 September 2025.
Adapun materi yang ditekankan adalah Kiat-kiat keluarga sakinah, bijak dalam menggunakan media sosial dalam perjalanan rumah tangga agar tidak terjadi hal-hal yang dinginkan dalam rumah tangga. Lebih lanjut Humris juga menyampaikan bahwa apapun persoalan yang terjadi dalam rumah tangga jangan coba-coba memposting di media sosial, karena hal ini akan memicu orang lain untuk masuk dan ikut campur dalam persoalan yang terjadi. Oleh karena itu kedua catin harus bijak dalam menggunakan media sosial. hl (26/09/2025)
Tidak ada komentar