KHUTBAH NIKAH KUA ABAL : TINGGALKAN KEBIASAAN BURUK MENUJU RUMAH TANGGA BAHAGIA
KHUTBAH NIKAH PADA AKAD NIKAH ANTARA SALAHUDIN SYAHBUDIN DAN NURMA SAFITRI SAHABAT
“TINGGALKAN KEBIASAAN BURUK MENUJU RUMAH TANGGA
BAHAGIA”
Oleh : NURLAN AHMAD, S.Pd.I
PENYULUH AGAMA ISLAM PADA KUA KEC. ALOR BARAT LAUT
KUA Abal (Humas); Pernikahan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal yang diakui secara hokum dan syariat, serta memiliki dasar dan rukun-rukun tertentu diantaranya adalah mempelai, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Begitupula yang dilaksanakan oleh calon pengantin antara Salahudin Syahbudin dan Nurma Safitri Sahabat yang melaksanakan akad nikah pada hari Kamis, 24 September 2025 di Desa Pulau Buaya, yang sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Alor Barat Laut pada hari Senin, 22 September 2025.
Kepala KUA Kecamatan Alor Barat Laut sebagai Penghulu
Ahli Madya Rahman Karim, S.HI bersama Penyuluh Agama Islam dan Analis Kebijakan
pada KUA Kec. ABAL menghadiri acara akad nikah tersebut sekaligus melakukan
pengawasan nikah. Dimana dalam pelaksanaan akad nikah tersebut Kepala KUA
mengambil peran sebagai Wali Hakim sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Pernikahan, disebabkan karena Calon Pengantin Wanita merupakan anak tunggal
yang sejak dalam kandungan ibunya, bapaknya meninggal dunia sehingga kemudian
calon pengantin wanita ini dipelihara oleh keluarganya. Untuk itu sesuai dengan
aturan perwalian dank arena wali nasabnya tidak ada, maka status Wali Hakim
jatuh pada Kepala KUA Kec. ABAL. Hal ini telah disampaikan oleh Rahman Karim
pada saat pemeriksaan nikah di Balai Nikah bersama orangtua asuh dan kedua
keluarga, dengan maksud agar ketika pelaksanaan akad nanti tidak terjadi salah
paham antara orangtua asuh dan juga keluarga besar di Pulau Buaya.
Akad nikah diawali dengan khutbah nikah oleh Penyuluh
Agama Islam Nurlan Ahmad, S.Pd.I.
dalam khutbahnya Nurlan menekankan pada kedua calon pengantin terutama calon
pengantin pria bahwa, setelah akad nikah ini berlangsung maka saudara beralih
status menjadi seorang suami, yang mana tugas dan fungsi suami bukan hanya memberi
makan isterinya, akan tetapi tugas seorang suami yang paling utama adalah
membimbing isterinya menjadi isteri yang sholehah. Untuk itu, disini kata
Nurlan. Saya tekankan kepada saudara calon suami bahwa tinggalkan semua
kebiasaan-kebiasaan memimun minuman khamar yang selama ini saudara lakukan.
“Saudara Salahudin, ingat e….! saudara punya kebiasaan
tiap hari minum khamar itu saya harap mulai hari ini tinggalkan sudah, karena
calon isterimu yang ada disampingmu itu sebentar akan diserahkan oleh orangtua
dan keluarganya dalam keadaan tidak cacat sedikitpun juga, hatinya bersih
semata-mata cintanya hanya kepadamu. Maka saudarapun harus berjanji untuk
tinggalkan kebiasaan meminum minuman khamar itu, agar rumah tangga yang kalian
bangun hari ini Insya Allah akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT”.
Begitu pula dengan calon pengantin wanita Nurma; Nurlan berpesan bahwa Seperangkan Alat Sholat yang saudara minta sebagai Mahar/Maskawin yang telah dipenuhi oleh calon suamimu dan sebentar akan dia serahkan padamu sebagai bukti ketulusan cintanya padamu. Maka jangan engkau sia-siakan maskawin ini, gunakan sesuai dengan manfaatnya karena itu shalatlah….! Gunakan maskawin yang suamimu berikan ini agar suami mendapatkan pahala begitupula dengan Nurma yang memanfaatkan mukena ini untuk sholah. Jika tidak engkau gunakan, maka yakinlah bahwa kalian berdua mendapatkan dosa karena tidak memanfaatkannya untuk sholat.
Pengucapan Taubat nikah oleh calon pengantin pria,
dilanjutkan dengan Ijab qabul oleh Wali Hakim dan calon pengantin pria dengan
baik dan lancer. Dilanjutkan dengan pembacaan Sighat Taklik oleh Suami
(Salahudin Syahbudin).rk (25/09/2025)
Tidak ada komentar