Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Khutbah Nikah : Sandaran Utama Sebuah Rumah Tangga - KUA ALOR BARAT LAUT

Header Ads

Info Terkini

Khutbah Nikah : Sandaran Utama Sebuah Rumah Tangga

 

Sandaran Utama Sebuah Rumah Tangga

Oleh : Rahman Karim, S.HI

Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kec. ABAL

(Akad Nikah Ahad, 23-11-2025 : Abdullah R. Bain dan Hasanah Gogalim)

 

 


Kokar (KUA ABAL); Tugas utama seorang Penghulu pada saat pelaksanaan akad nikah adalah memeriksa kembali kebenaran atau keabsahan Catin (laki-laki dan perempuan), wali nikah, maskawin dan kedua orang saksi apakah sudah sesuai dengan data yang tertera pada Model N (Akta Pernikahan) sebelum berlangsungnya  pelaksanaan akad nikah. Demikian yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI  selaku Penghulu bersama staf KUA yang melaksanakan pengawasan nikah antara Abdullah R. Bain dan Hasanah Gogalim di Desa Alukae. Ahad, 23-11-2025.

Penghulu dan Kepala KUA Kec. ABAL diberi kesempatan untuk menyampaikan khutbah nikah sebelum pelaksanaan akad nikah. Dalam khutbah nikah tersebut, Rahman menyampaikkan pesan-pesan pernikahan kepada kedua calon pengantin bahwa sebuah rumah tangga akan berdiri kokoh manakala kedua pasangan dapat saling memahami kekurangan masing-masing, dan berusaha untuk memperbaiki setiap kekurangan yang ada pada setiap pasangan.

Pesan terakhir Penghulu kepada kedua calon pengantin bahwa landasan utama dalam membangun rumah tangga sesuai dengan pesan Rasulullah SAW, adalah bahwa pasangan suami isteri dituntut untuk membangun rumah tangganya dengan landasan Sholat dan Baca Al-Qur’an, karena kedua hal ini jika dibiasakan dalam rumah tangga, maka akan berdampak pada kehidupan pasangan suami isteri tersebut. Karena semua persoalan kehidupan yang akan ditemui dalam sebuah rumah tangga hanya bisa di selesaikan dengan sabar dan sholat serta sering-seringlah membaca ayat suci al-qur’an. Itulah pesan Nabi Muhammad kepada kita semua, tandasnya.


Setelah pelaksanaan akad nikah, Kepala KUA mengesahkan pernikahan yang sudah dilaksanakan, menandatangani Buku Nikah dan menyerahkan Buku Nikah tersebut kepada pasangan suami isteri, dengan pesan bahwa Buku Nikah merupakan Dokumen Negara sekaligus merupakan amanat Negara kepada setiap pasangan suami isteri, maka tolong dijaga dengan baik karena merupakan bukti bahwa pernikahan kalian berdua telah tercatat di KUA Kec. Alor Barat Laut. ***rk (26/11/2025).

 

 

Tidak ada komentar