Khutbah Nikah : Sandaran Utama Sebuah Rumah Tangga
Sandaran Utama Sebuah Rumah Tangga
Oleh : Rahman Karim, S.HI
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kec. ABAL
(Akad Nikah Ahad, 23-11-2025 : Abdullah R. Bain dan
Hasanah Gogalim)
Kokar (KUA ABAL); Tugas utama seorang Penghulu pada saat pelaksanaan akad nikah adalah memeriksa kembali kebenaran atau keabsahan Catin (laki-laki dan perempuan), wali nikah, maskawin dan kedua orang saksi apakah sudah sesuai dengan data yang tertera pada Model N (Akta Pernikahan) sebelum berlangsungnya pelaksanaan akad nikah. Demikian yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Kec. Alor Barat Laut, Rahman Karim, S.HI selaku Penghulu bersama staf KUA yang melaksanakan pengawasan nikah antara Abdullah R. Bain dan Hasanah Gogalim di Desa Alukae. Ahad, 23-11-2025.
Penghulu dan Kepala KUA Kec. ABAL diberi kesempatan
untuk menyampaikan khutbah nikah sebelum pelaksanaan akad nikah. Dalam khutbah
nikah tersebut, Rahman menyampaikkan pesan-pesan pernikahan kepada kedua calon
pengantin bahwa sebuah rumah tangga akan berdiri kokoh manakala kedua pasangan
dapat saling memahami kekurangan masing-masing, dan berusaha untuk memperbaiki
setiap kekurangan yang ada pada setiap pasangan.
Pesan terakhir Penghulu kepada kedua calon pengantin
bahwa landasan utama dalam membangun rumah tangga sesuai dengan pesan
Rasulullah SAW, adalah bahwa pasangan suami isteri dituntut untuk membangun
rumah tangganya dengan landasan Sholat dan Baca Al-Qur’an, karena kedua hal ini
jika dibiasakan dalam rumah tangga, maka akan berdampak pada kehidupan pasangan
suami isteri tersebut. Karena semua persoalan kehidupan yang akan ditemui dalam
sebuah rumah tangga hanya bisa di selesaikan dengan sabar dan sholat serta
sering-seringlah membaca ayat suci al-qur’an. Itulah pesan Nabi Muhammad kepada
kita semua, tandasnya.
Setelah pelaksanaan akad nikah, Kepala KUA mengesahkan pernikahan yang sudah dilaksanakan, menandatangani Buku Nikah dan menyerahkan Buku Nikah tersebut kepada pasangan suami isteri, dengan pesan bahwa Buku Nikah merupakan Dokumen Negara sekaligus merupakan amanat Negara kepada setiap pasangan suami isteri, maka tolong dijaga dengan baik karena merupakan bukti bahwa pernikahan kalian berdua telah tercatat di KUA Kec. Alor Barat Laut. ***rk (26/11/2025).



Tidak ada komentar